Rabu 28 Mar 2018 20:12 WIB

Pemerintah tak Bisa Menentukan Tarif Ojek Daring

Sistem kemitraan harus menguntungkan semua pihak.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi Menhub Budi Karya dan Menkominfo Rudiantara memberikan penjelasan terkait tarif angkutan ojek daring, Rabu (28/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi Menhub Budi Karya dan Menkominfo Rudiantara memberikan penjelasan terkait tarif angkutan ojek daring, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan,  pemerintah tidak memiliki hak untuk menentukan tarif bagi perusahaan angkutan daring baik kendaraan roda empat (taksi) maupun roda dua (ojek).

Pemerintah hanya bisa memberikan imbauan agar tarif tersebut bisa menyejahterakan pengendara dan perusahaan. Penetapan harga tersebut rencanya akan ditetapkan Senin, pekan depan.

"Ini adalah kemitraan, dalam kemitraan itu mesti ada take and give-nya seimbang dong. Kalau hanya mikirin dirinya sendiri orang lain juga akan untuk pindah. Saya pikir ini sudah masuk dalam manajemen mereka," ujar Moeldoko, Rabu (28/3).

Moeldoko menjelaskan, dengan sistem kemitraan yang dijalankan memang harus ada kesepakatan bersama mengenai harga yang harus ditetapkan bagi pengendara ojek daring. Kesepakatan tersebut harus bisa memuaskan kedua belah pihak dan tidak memicu permasalahan baru.

Kesepakatan yang dijalin pun harus bisa membantu baik pengendara dan perusahaan untuk tumbuh dan sejahtera bersama. Jangan sampai perubahan harga justru menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan yang nantinya bisa berdampak pada setiap pengendara ojek.

"Intinya tadi mereka (operator) juga ingin meningkatkan kesejahteraan driver, pasti dia ya proposional," ujar Moeldoko.

 

Baca juga, Setelah Akuisisi Uber, Ini Rencana Grab Selanjutnya.

 

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya siap melakukan komunikasi secara terbuka dengan para pengendara ojek daring yang menjadi mitra perusahaan operator. Pertemuan tersebut nantinya bisa membicarakan mengenai tarif ojek daring yang memang sesuai untuk pengendara.

Meski demikian, Ridzki mengatakan bahwa untuk mensejahterakan pengendara ojek daring bukan hanya tarif yang menjadi faktor. Dua unsur lain yang harus diperhatikan adalah penumpang dan juga perusahaan operator."Jadi kita juga harus memperhatikan itu," ujar Ridzki di Istana Negara, Rabu (28/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement