Jumat 16 Mar 2018 23:37 WIB

Kemendag akan Cabut Izin Importir Nakal

Izin importir bisa dicabut jika memasukkan produk ilegal.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan terkait importir nakal bawang putih, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan terkait importir nakal bawang putih, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan mencabut izin impor terhadap importir yang memasukkan produk ilegal ke Indonesia. Kemendag juga mendorong Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum dugaan tindak pidana importir yang menyalahgunakan izin impor.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meyakini, dengan koordinasi yang kuat dan integritas aparat di semua kementerian dan lembaga, importir nakal tidak akan berkutik. Menurut dia, sudah bukan zamannya ada beking-bekingan.

"Yang melakukan beking malah bisa ditangkap dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi, dagang yang baik-baik saja," ujar Enggartiasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/3).

Direktur Tertib Niaga deral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, memberikan sanksi keras bagi importir yang ditemukan melakukan pelanggaran. Menurutnya, jika ditemukan tindak pidana, Kemendag akan melimpahkan kasusnya ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Apabila hasil pemeriksaan ditemukan pelanggarannya, SPI akan dibekukan atau dicabut, " kata Veri di Jakarta, Jumat (16/3).

Sebelumnya, ada dua usaha importir nakal yang berhasil dicegah Kemendag. Usaha pertama adalah impor bibit bawang putih yang ternyata dijual ke pasar sebagai produk konsumsi. Kedua, masuknya jeruk impor ilegal dari Cina.

Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag belum lama ini mengamankan lima ton atau sekitar 254 karung bibit bawang putih impor. Pengamanan dilakukan karena bibit bawang putih tersebut malah diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

"Segel di karungnya tercantum bibit bawang putih bukan untuk konsumsi. Tapi, dijual di pasar. Ini kita amankan dari pasar, " kata Veri.

Menurut Veri, izin impor bibit bawang putih itu dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian guna memastikan ketersedian bibit terkait kewajiban importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari kuota impor yang diberikan. Kewajiban tersebut dikeluarkan pemerintah demi mencapai swasembada bawang putih.

Kemendag terus menindaklanjuti temuan bibit bawang putih yang beredar di pasar tersebut. Senin (12/3) lalu, Veri telah mengunjungi gudang milik PT Tunas Sumber Rejeki (TRS) di kawasan Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta Utara. TSR adalah importir bibit yang ditemukan di pasar Kramat Jati.

"Sehari setelah itu, kami telah memanggil pihak importi rnamun mereka berhalangan hadir. Mungkin kita akan panggil Senin pekan depan untuk menindaklanjuti temuan-temuannya. Kan baru beberapa pegawainya kita periksa," ujar Veri.

Beberapa data akan dicocokkan terkait impor tersebut. Data itu meliputi jumlah bibit bawang putih yang didatangkan. Informasi awal, disebutkan PT TRS mendatangkan 7-8 kontainer bibit bawang putih. Bibit-bibit tersebut kemudian disebarkan ke Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Kemendag juga akan mencocokkan data kapan bawang putih masuk ke Indonesia dan kapan PT TRS mengantongi izin impor dari Kemendag. Selain mendapatkan izin impor bibit 300 ton, PT TRS juga mendapatkan izin impor bawang konsumsi sebanyak lima ribu ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement