Kamis 15 Mar 2018 13:54 WIB

Ingin Buat SPBU? Tinggal Lapor ke ESDM

Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas bersiap membantu konsumen mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi pada kendaraan di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Ahad (25/2).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas bersiap membantu konsumen mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi pada kendaraan di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Ahad (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKART A -- Kementerian ESDM melakukan penyederhanaan perizinan investasi migas di Indonesia. Khususnya untuk penyaluran BBM, elpiji dan BBG para pengusaha tidak perlu lagi repot untuk mengurus perizinan seperti dahulu. Saat ini Kementerian ESDM hanya meminta pihak pengusaha penyalur BBM, elpiji dan BBG ini untuk melapor saja.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman menjelaskan jika semula para penyalur memerlukan Surat Keterangan Penyalur (SKP) yang diterbitkan Ditjen Migas, saat ini aturan mengenai hal tersebut sudah dihapuskan. Artinya, pihak penyalur BBM, elpiji dan BBG hanya perlu melaporkan bahwa pihaknya merupakan penyalur yang ditunjuk Kementerian kepada Kementerian ESDM setiap bulannya.

"Badan usaha niaga umum BBM hanya cukup melaporkan penunjukan penyalur kepada menteri melalui Direktur Jenderal Migas setiap bulan," ujar Harya di Gedung Migas, Kamis (15/3).

Harya menjelaskan pihak yang melaporkan dan ditunjuk menjadi penyalur BBM, elpiji dan BBG adalah pihak pihak yang sudah melakukan kontrak kerja sama jual beli dengan Kementerian ESDM. Kerja sama ini tertuang dalam surat perjanjian kerjasama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.

Harya menjelaskan penyederhanaan peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Jika semula dalam aturan sebelumnya pihak penyalur membutuhkan setidaknya 31 rangkaian perizinan. Kali ini kata Harya perizinan menjadi lebih mudah dan tidak berbelit belit. "Dengan demikian, hanya badan usaha terkait yang bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan dan keselamatan SPBU. Calon penyalur hanya perlu datang langsung ke badan usaha terkait, misalnya Pertamina untuk memperoleh perizinan," ujar Harya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement