REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, saat ini sudah ada rencana pengaturan untuk beberapa tol lain. Hal itu menyusul adanya paket kebijakan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek sejak 12 Maret 2018.
Akan tetapi, aturan yang akan diterapkam di tol lain tidak semua seperti paket kebijakan tersebut. Paket kebijakan yang saat ini sedang diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek yaitu pembatasan kendaraan barang golongan III dan seterusnya, ganjil-genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, serta disediakannya lajur khusus bus di ruas tol tersebut.
Salah satu aturan yang akan diterapkan di ruas tol lain yaitu lajur khusus bus. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkajinya terlebih dahulu. "Kami akan melakukan evaluasi mingguan (dari penerapan di Tol Jakarta-Cikampek)," kata Budi di Hotel Bidakara, Rabu (14/3).
Bersamaan dengan hal tersebut, lanjut Budi, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah melakukan evaluasi untuk pemberlakuan lajur khusus bus di ruas tol lain. Ruas tol tersebut yaitu Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Depok, dan Tangerang.
"Nah, untuk ruas tol lain ini pastinya kita akan evaluasi terlebih dahulu, tidak akan menerapkan begitu saja. Kalau ternyata berhasil, kita pasti akan terapkan ke ruas lain," ujar Budi.
Budi menegaskan, pemerintah tidak hanya akan melakukan pengaturan di ruas tol dengan tindakan masif, tetapi juga berkualitas. Untuk itu, jika akan diterapkan selanjutnya, pengaturan lajur khusus bus di tol akan dilakukan terlebih dahulu di Jagorawi dan Tangerang.
"Karena dua-duanya (Jagorawi dan Tangerang) sudah minta untuk kita lakukan, tapi kita akan lakukan secara prioritas. Katakanlah bulan depan satu tempat, bulan depannya satu tempat lagi," ungkap Budi.
Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan penanganan kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek sejak awal pekan ini. Penerapan lajur khusus untuk bus diberlakukan untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum bus sehingga bisa mengurangi kemacetan.