REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kebijakan moratorium penerimaan baru sopir taksi online tidak akan merugikan para sopir. Sebaliknya, kebijakan moratorium taksi online melindungi pendapatan para sopir taksi daring yang sudah bergabung.
Selama moratorium ini diketahui perusahaan aplikasi taksi online diminta untuk tidak membuka pendaftaran.
"Moratorium itu bukan mengorbankan driver, justru dengan moratorium itu membantu driver-driver dapat mempertahankan jumlah angkutannya per harinya," ujar Budi saat ditemui usai rapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
Budi mengatakan, moratorium sopir taksi online tersebut didasari survei bahwa jumlah pendapatan sopir online menurun drastis. Itu karena makin banyaknya sopir taksi online yang mendaftar aplikasi.
Nantinya kata dia, pembatasan akan ditetapkan sesuai masing-masing daerah. "Kami tidak ingin mereka yang sudah mencicil, membeli kekurangan income. Ini menimbulkan masalah. Karenanya untuk waktu tertentu kita lakukan moratorium itu," kata dia.
Meski keberadan taxi online sudah melampaui batas, namun Kemenhub tidak menghentikan para pengemudi yang sudah terdaftar sebelum ada moratorium ini. "Kami tidak ingin yang sudah ada, dihapus," kata dia.
Sebaliknya, ia justru menilai yang dirugikan adalah pihak aplikator. "Aplikator itu ukuran keberhasilannya jumlah. Dia tidak melihat bahwasannya sopir itu dapat berapa jumlah angkutan," kata Budi Karya.