Selasa 13 Mar 2018 12:59 WIB

Importir Bawang Putih Nakal tak Dapat Izin Lagi

Kemendag baru dua kali memberikan izin ke importir diduga nakal tersebut.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Kementerian Perdagangan mengamankan lima ton bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengamanan bibit bawang putih tersebut dilakukan pada 2 Maret 2018.
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Kementerian Perdagangan mengamankan lima ton bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengamanan bibit bawang putih tersebut dilakukan pada 2 Maret 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan tidak akan memberi izin impor lagi kepada importir yang terbukti melakukan kecurangan untuk mendatangkan bawang putih.

 

Sebab dalam izin impor yang diberikan kepada importir adalah bibit bawang putih, bukan bawang putih siap jual yang kemudian didistribusikan ke pasar.

"Ya sudah lah jangan pernah lagi berhubungan, minta izin ekspor, impor, segala macam. Sudah jelas nyolong, jelas nyelundup. Ngapain lagi kita urusan dagang sama tuh orang," kata Enggartiasto di Istana Negara, Selasa (13/3).

Enggar tidak ingin mengetahui alasan jelas dari importir yang bersangkutan mengapa dan dari mana bawang putih yang didatangkan berbeda dengan izin. Dia sudah memberi sinyal bahwa Kementerian Perdagangan tidak akan memberi izin dan berurusan kembali dengan importir yang kerap mempermainkan izin usaha.

 

Baca juga, Importir Ini Merasa Dirugikan dengan Temuan Kemendag.

 

Dia menuturkan baru dua kali memberikan izin untuk impor bawang untuk perusahaan tersebut. Tapi izin itu adalah untuk permintaan bibit bawang putih, bukan bawang putih hasil panen yang siap jual.

Bawang putih yang disebarkan perusahaan bersangkutan sudah pasti merupakan barang selundupan karena tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. "Ya bagaimana lagi, kita sudah keluarkan izin, barang sudah datang. Kalau gak nyelundup, apa lagi," ujarnya.

Sebelumnya, importir bibit bawang putih yang di jual di Pasar Induk Kramat Jati terancam denda miliaran rupiah. Hal ini karena adanya dugaan penyalahgunaan izin impor. "Kita cabut izin, denda Rp 10 miliar. Kita sedang dalami," kata Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono, Senin (12/3).

Veri menekankan pihaknya akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan.

Apalagi kini setelah diberlakukannya pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post border) yang mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. "Konsekuensinya harus dikenakan sanksi. Kalau perlu blokir nama pelaku usahanya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement