Selasa 13 Mar 2018 07:56 WIB

Kementan Tegaskan Adanya Izin Impor Benih Bawang Putih

Tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan lain yang mendapat rekomendasi izin impor

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
Kementerian Perdagangan mengamankan lima ton bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengamanan bibit bawang putih tersebut dilakukan pada 2 Maret 2018.
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Kementerian Perdagangan mengamankan lima ton bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengamanan bibit bawang putih tersebut dilakukan pada 2 Maret 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan adanya pemberian rekomendasi izin impor benih bawang putih pada Oktober 2017. Benih tersebut akan dipergunakan untuk pertanaman di lahan para petani dalam mewujudkan swasembada bawang putih 2019. "Yang saya tau rekomendasi baru ke PT satu itu aja," kata Direktur Perbenihan Ditjen Hortikultura Kementan Sukarman, Senin (12/3) malam.

Kendati demikian tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan lain yang mendapat rekomendasi izin impor dari tim Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Perusahaan yang dimaksud adalah PT Tunas Sumber Rezeki yang mendapat izin impor benih bawang putih sebesar 300 ton.

Namun importir tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin karena memperjualbelikan benih bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati. Meski diakui Sukarman, pihaknya tidak mengetahui pasti beredarnya benih sebagai bawang putih konsumsi. "Begitu keluar izin, saya kan tidak mengawasi," kata dia.

Importir PT TSR menyebut bawang putih yang beredar adalah bawang putih konsumsi sisa stok perizinan impor bawang putih 2017. "Dia buat pernyataan bahwa itu bukan benih, bawang putih konsumsi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement