Senin 12 Mar 2018 16:30 WIB

Pendaftaran Baru Pengemudi Taksi Daring Dihentikan Sementara

Jumlah pengemudi taksi daring dinilai sudah terlalu banyak.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Aplikasi taksi daring Uber.
Foto: Flickr
Aplikasi taksi daring Uber.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melakuan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran pengemudi taksi daring.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan sebelum keputusan tersebut dilakukan, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan sudah menerima masukan dari berbagai pihak. "Pak Menko sudah menerima masukan-masukan dari beberapa pihak. Dari masukan itu, pada akhirnya ada yang diputuskan oleh Pak Menko," katanya usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), Senin (12/3).

Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut yaitu jumlah taksi daring di setiap aplikasi sudah terlalu banyak. "Pokoknya tidak lagi nih menerima pendaftaran taksi online...karena kasihan, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat," ujar Budi,

Bahkan, kata Budi, saat ini banyak pengemudi taksi daring yang sudah sulit mendapatkan penumpang karena persaingan sudah semakin banyak. Untuk itu keputusan moratorium diambil agar tidak semakin parah persaingan di antara pengemudi taksi daring.

Selain itu, Budi meminta kepada Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk menyelesaikan dashboard atau aplikasi untuk mengetahui jumlah kuota aktif pengemudi taksi daring. "Dalam minggu ini (diselesaikan) dan dilaporkan kepada Menko Maritim," tutur Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement