REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur harga batu bara dalam negeri. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, PP batu bara tersebut telah diteken oleh Presiden beberapa hari yang lalu.
"Sudah ada. Sudah beberapa hari lalu," ujar Pratikno di Kompleks Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3).
Kendati demikian, saat ditanya mengenai harga batu bara yang ditetapkan, Pratikno mengaku tak mengingatnya. "Ah lupa aku. Tanya Menteri ESDM saja, itu ada Pak Jonan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga batu bara khusus untuk listrik nasional senilai 70 dolar AS per ton. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.