Sabtu 10 Mar 2018 05:05 WIB

OJK Keluarkan Izin 20 Bank Wakaf Mikro

Pembiayaan Bank Wakaf Mikro tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
Presiden Joko Widodo meresmikan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri milik Pesantren As-Salafi Al-Fithrah di Surabaya pada Jumat (9/3).
Foto: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo meresmikan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri milik Pesantren As-Salafi Al-Fithrah di Surabaya pada Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin kepada 20 lembaga Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah tersebut sebagai upaya mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro.

Pada Jumat (9/3) dilakukan peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya oleh Presiden RI Joko Widodo. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di sejumlah daerah,

Daerah itu adalah Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri. Wimboh mengatakan, dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

"Keberadaan Bank Wakaf Mikro ini juga merupakan komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil," jelasnya melalui siaran pers.

Wimboh menambahkan, Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren. Saat ini jumlah pondok pesantren mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan pilot project tersebut telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro berupa pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga tersebut tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

Peluncuran Program Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan yang kedua kalinya dihadiri langsung oleh Presiden setelah sebelumnya juga meresmikan Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek Cirebon.

"OJK akan terus mendorong program Bank Wakaf Mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden," ucap Wimboh.

Melalui program tersebut, OJK mengharapkan Bank Wakaf Mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan Syariah. Selain Presiden Jokowi, acara peresmian tersebut juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Soekarwo serta sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement