Jumat 09 Mar 2018 16:00 WIB

Konsultasi Syariah: Maksimal Keuntungan

Sebaiknya penjual merujuk penentuan margin kepada harga pasar.

Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Oni Sahroni saat memaparkan penjelasan pada kegiatan Kajian Ahad Pagi dengan tema  Pesan Makanan via Jasa Transportasi Online Menurut Fikih Islam di Masjid Ukhuwah Islamiyah Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Ahad (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Oni Sahroni saat memaparkan penjelasan pada kegiatan Kajian Ahad Pagi dengan tema Pesan Makanan via Jasa Transportasi Online Menurut Fikih Islam di Masjid Ukhuwah Islamiyah Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Ahad (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  Diasuh Oleh:  DR ONI SAHRONI MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb.

Saya seorang penjual. Terkait jual beli, berapa keuntungan maksimal yang bisa saya tetapkan kepada pembeli? Adakah batasan maksimal keuntungan yang ditentukan berdasarkan syariah? Mohon penjelasan, Ustaz! 

(Aminah, Bogor)

 

Jawaban:

Waalaikumsalam wr wb

Sesungguhnya tidak ada batasan maksimal keuntungan yang diberikan oleh pembeli atau pihak yang menyewakan dalam transaksi jual beli dan ijarah, selama upah dan margin tersebut jelas dan dapat diserahterimakan. Oleh karena itu, baik pembeli maupun pihak yang menyewakan (penjual jasa) boleh menetapkan margin atau fee atas barang atau jasa yang dijualnya selama upah dan margin tersebut jelas dan dapat diserahterimakan.

Hal ini sebagaimana domain dan wewenang fikih muamalah yang memberikan rambu-rambu dan kaidah-kaidah dalam bisnis dan selanjutnya menyerahkan kepada otoritas dan pelaku untuk menentukan teknis operasionalnya. Dalam bab ini, fikih menentukan rambu-rambu dan kaidah-kaidah fee dan margin untuk ditentukan teknis operasional dan nominal atau persentase yang tepat dan wajar.

Penentuan upah dan margin dalam transaksi jual beli dan jual manfaat merujuk pada dua hal. Pertama, kesepakatan kedua belah pihak. Berapa pun besaran margin dan upah diperkenakan asalkan disepakati, diterima, dan diridhai oleh kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR Tirmidzi). 

Dengan demikian, jika kedua belah pihak telah menyepakati tingkat margin, tingkat imbal hasil, dan fee tertentu, maka menjadi mengikat dan menjadi wajib ditunaikan oleh pembeli dan penyewa.

Kedua, harga pasar. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW tentang tas’ir: “Diriwayatkan dari Anas RA, pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW harga-harga barang naik, kemudian para sahabat meminta Rasulullah SAW menetapkan harga. Maka, Rasululah bersabda, sesungguhnya Allah SWT zat yang maha menetapkan harga, yang maha memegang, yang maha melepas, dan yang maha  memberikan rezeki. Aku sangat berharap bisa bertemu Allah SWT tanpa seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan tuduhan kezaliman dalam darah dan harta.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad). 

Teks hadis ini melarang penetapan harga (tas’ir) atas setiap komoditas ataupun jasa, tetapi kemudian Imam Malik menafsirkan makna (dilalah) hadis ini bahwa larangan menetapkan harga dalam hadis ini berlaku apabila kondisi pasar itu sehat dan harga ditetapkan oleh supply dan demand

Namun, apabila terjadi monopoli dan harga ditentukan oleh pemain tunggal, intervensi boleh dilakukan oleh otoritas. Berdasarkan penafsiran Imam Malik ini juga bahwa referensi untuk menentukan harga itu adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan otoritas.

Hal ini juga sesuai dengan kaidah fikih: “Sesuatu yang sudah menjadi tradisi (‘urf) itu seperti disyaratkan”. Tradisi yang dimauksud adalah tradisi pasar ('urf tijar) yang berarti jika menjadi kelaziman dan dipraktikkan berulang-ulang maka sudah menjadi kebutuhan para pelaku pasar. 

Oleh karena itu, sebaiknya penjual jasa merujuk penentuan margin dan upah kepada harga pasar agar tidak terlalu jauh dengan harga yang terjadi di pasar. Sehingga konsumen dan masyarakat yang membutuhkan komoditas tersebut mendapatkan harga yang sama dan harga itu tidak merusak produsen atau pelaku pasar. Wallahu a'lam

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement