REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan paket kebijakan untuk menangani kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Salah satu kebijakan yakni dengan membatasi angkutan barang golongan tiga ke atas dan mobil pribadi pada waktu tertentu.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani menilai pihaknya sama sekali tidak rugi jika aturan tersebut diberlakukan. "Pendapatan Jasa Marga kalau macet malah pendapatannya buruk karena tidak ada yang berhenti lalu lintasnya," kata Desi di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis (8/3).
Dia menilai aturan yang akan diterapkan pemerintah diharapkan bisa memperlancar arus lalu lintas di ruas tol tersebut. Jika lalu lintas terus mengalir, lanjut Desi, maka pendapatan Jasa Marga menurutnya akan terus bertambah.
Untuk itu, Desi menyatakan pihaknya mendukung aturan yang akan ditetapkan pemerintah tersebut. "Kami sangat ingin lajur tol kami lancar, tidak hanya pendapatan saja tapi juga pelayanan untuk pengguna tol," tutur Desi.
Desi memastikan mesti ada pembatasan mobil pribadi. Namun Jasa Marga siap menyiapkan lajur satunya untuk bus melintas pada waktu tertentu.
Lajur tersebut tidak hanya untuk bus premium yang disediakan di Bekasi Timur dan Bekasi Barat namun juga untuk bus reguler lainnya.
Sementarai tu, General Manager Jakarta Cikampek Jasa Marga Raddy R Lukman juga mengakui volume kendaraan dari Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat sudah sangat padat. "Kalau sudah mulai jam 06.00 WIB sampai 09.00 WIB ada sekitar delapan ribu kendaraan," tutur Raddy.
Paket kebijakan penanganan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Terutama selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional.
Aturan pertama dalam paket kebijakan tersebut yaitu pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Pengaturan tersebut dilakukan pada pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Selanjutnya, aturan kedua yang diterapkan yaitu pembatasan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk golongan tiga ke atas. Aturan untuk kendaraan barang dilakukan dua arah pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Sedangkan aturan ketiga yaitu prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium. Lajur tersebut dibuka pada pukul 06.00-09 WIB pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.