Kamis 08 Mar 2018 05:47 WIB

Freeport Janji ''Setoran'' Tinggi Jika Kontrak Diperpanjang

Nilai PNBP yang bisa diberikan Freeport kepada Indonesia sebesar Rp 82,2 triliun.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Sejumlah kendaraan yang mengangkut karyawan PT Freeport melakukan konvoi ketika meninggalkan terminal Gorong-gorong di Timika, Mimika, Papua.
Foto: Antara/Jeremias Rahadat
Sejumlah kendaraan yang mengangkut karyawan PT Freeport melakukan konvoi ketika meninggalkan terminal Gorong-gorong di Timika, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia menargetkan bisa memberikan bagian ke negara lebih besar dibandingkan sebelumnya, jika mendapatkan izin perpanjangan kontrak hingga 2041 mendatang. Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menjelaskan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bisa diberikan Freeport kepada Indonesia sebesar Rp 82,2 triliun.

Tony menjelaskan tahun 2018 ini Freeport mentargetkan meraup pendapatan sebesar 756 juta dolar Amerika. Dari angka tersebut, Tony menjelaskan Freeport bisa memberikan PNBP kepada negara sebesar enam miliar dolar Amerika dari 2018 hingga 2041 mendatang.

"Proyeksi total PNBP hingga 2041 mendatang sebesar enam miliar dolar," ujar Tony di Komplek Parlemen, Rabu (7/3).

Tony menjelaskan di 2017 kemarin, total pendapatan yang diterima negara dari Freeport sebesar 151 juta dolar. Total pendapatan ini terdiri dari royalti sebesar 150,9 juta dolar, Iuran tetap sebesar 0,4 juta dolar dan PBNP lainnya sebesar 0,1 juta dolar Amerika.

Sedangkan deviden yang diberikan Freeport kepada Indonesia sebesar 135 juta dolar Amerika. Pendapatan negara juga didapatkan dari bea keluar sebesar 82 juta dolar Amerika. PPh Badan sebesar 108 juta dolar dan penerimaan lainnya sebesar 280 juta dolar.

"Jadi total 756 juta dolar atau setara dengan Rp 10 triliun," tambah Tony.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement