REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tiket untuk angkutan mudik Lebaran sudah bisa dipesan Rabu (7/3) ini. ''Dengan perkiraan lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018, maka tiket Lebaran KA memang sudah bisa dipesan hari ini, berdasarkan perhitungan 90 hari sebelum hari H keberangkatan,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko, Rabu (7/3).
Dia menyebutkan, bila pemesanan dilakukan Rabu (7/3), maka tiket yang dipesan adalah untuk keberangkatan 5 Juni 2018. Demikian seterusnya, hingga masa angkutan lebaran berakhir. ''Kami perkirakan, maka angkutan Lebaran akan berlangsung mulai 5 Juni hingga 26 Juni 2018,'' katanya.
Untuk itu, kepada masyarakat yang merencanakan mudik atau balik dari kampung halaman, Ixfan meminta agar mulai mempersiapkan diri melakukan pemesanan tiket. ''Biasanya, pemesanan tiket Lebaran akan berlangsung ramai sehingga perlu antisipasi calon penumpang agar bisa mendapatkan tiket,'' katanya.
Seperti biasa, kata Ixfan, pemesanan tiket KA selama masa angkutan lebaran ini juga dapat dilakukan melalui beberapa cara. Antara lain, melalui website KAI (tiket.kai.id), loket reservasi, dan juga vending machine yang kini sudah tersedia di stasiun. Selain itu, pemesanan juga bisa melalui saluran eksternal atau mitra penjualan yang bekerja sama dengan KAI.
Namun dia menyebutkan, tiket KA yang sudah bisa dipesan masih merupakan KA reguler yang sudah berjalan saat ini. Sedangkan untuk KA tambahan Lebaran, biasanya akan diumumkan beberapa saat sebelum masa angkutan lebaran dilaksanakan.
Sementara mengenai pelayanan angkutan rombongan selama masa angkutan Lebaran, Ixfan menyebutkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. ''Untuk pelayanan rombongan reguler hanya dilayani untuk keberangkatan sampai dengan 3 Juni 2018, dan akan dilayani dibuka kembali mulai 28 Juni 2018,'' katanya.
Untuk itu pelayanan rombongan Lebaran, dilayani untuk keberangkatan mulai 4 Juni 2018-27 Juni 2018 atas rekomendasi direksi dengan persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain, pemesanan rombongan dilayani H-120 sebelum hari jadwal keberangkatan selama tempat duduk masih tersedia, hanya berlaku untuk KA komersial, peserta rombongan hanya karyawan institusi pemerintah, dan jumlah rombongan minimal 100 orang.