REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan paket kebijakan penanganan macet di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Jakpek) mulai 12 Maret 2018. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, paket kebijakan penanganan kemacetan yang akan diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek sangat berpotensi mengurai kemacetan.
"Kita harapkan 30 sampai 40 persen kurangi kemacetan," kata Budi setelah sosialisasi di pintu masuk Tol Bekasi Barat, Senin (5/3).
Pemerintah akan memberlakukan paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek dengan menerapkan tiga aturan. Pertama, kendaraan angkutan barang bersumbu tiga ke atas dilarang melintas di ruas tol tersebut pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pada Senin-Jumat. Setelah itu, pemerintah juga membatasi kendaraan pribadi dengan menerapkan aturan ganjil-genap di pintu Tol Bekasi Timur dan Bakasi Barat arah Jakarta dengan waktu yang sama seperti pembatasan kendaraan angkutan barang. Untuk mengantisipasi warga Bekasi yang tidak bisa melintas di tol tersebut, pemerintah menyediakan bus kualitas premium dari beberapa operator.
Budi menegaskan, penerapan aturan tersebut untuk mengedukasi masyarakat menggunakan angkutan umum bus. "Kalau macet, ya paling enak naik bus karena naik bus hanya Rp 20 ribu (untuk premium) dan Rp 3.500 (kendaraan yang disediakan dari Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta)," kata Budi.
Dia mengatakan, waktu tunggu bus tersebut dari Bekasi menuju Jakarta yang melintas di jalur khusus tol akan lebih cepat. Menurut dia, waktu tunggu bus yang akan melintas di ruas tol tersebut hanya tujuh menit.
Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) mengatakan, kendaraan pribadi yang melintas dari pintu Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat cukup tinggi. Kepala BPTJ Bambang Prihartono menyebut, saat jam sibuk, kendaraan yang melintas dari dua pintu tol tersebut mencapai 4.400 sampai 5.000.
Untuk itu, BPTJ berupaya tak hanya membatasi kendaraan barang, tetapi juga kendaraan pribadi. Hal itu didukung dengan jalur khusus yang ada di lajur satu ruas tol Jakarta-Cikampek yang dipriotitaskan untuk kendaraan umum bus.