Ahad 04 Mar 2018 19:43 WIB

Uni Eropa akan Umumkan Rencana Pajak Perusahaan Digital

Komisi Eropa menilai raksasa teknologi tersebut membayar pajak terlalu kecil.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Menlusuri google. Ilustrasi
Foto: indy100
Menlusuri google. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Uni Eropa akan mengumumkan rencana penerapan pajak terhadap perusahaan raksasa teknologi digital antara 2-6 persen. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Perancis, Le Journal du Dimanche.

"Rencana Eropa ini akan diungkapkan dalam beberapa minggu mendatang. Ini akan menjadi langkah yang cukup besar, dengan rentang tarif (pajak) antara 2 sampai 6 persen," ujar Le Maire, Ahad (4/3).

Le Maire mengatakan, tarif pajak ini merupakan langkah awal. Nantinya, Pemerintah Eropa akan terus menyempurnakan kebijakan tersebut dan tetap berdiskusi lebih lanjut dengan pelaku usaha terkait.

"Menurut saya teks akan diimplementasi dengan cepat dengan negosiasi yang tanpa henti. Kami akan menyempurnakannya nanti," kata Le Maire.

Sebuah draft dokumen Komisi Eropa mengusulkan sebuah retribusi berdasarkan persebaran pelanggan atau konsumen yang menggunakan aplikasi dari raksasa teknologi. Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan tagihan pajak perusahaan seperti Amazon.com, Alfabet, Google, dan Facebook.

Komisi Eropa menilai raksasa teknologi tersebut membayar pajak terlalu kecil dan tidak sesuai dengan pendapatannya. Dokumen Komisi Eropa ini dinilai akan tidak memberikan keuntungan kepada negara-negara dengan pajak rendah seperti Luxembourg dan Irlandia.

Italia, Jerman, Spanyol, dan Perancis menjadi ujung tombak untuk mendorong reformasi pajak. Mereka menghadapi perlawanan dari negara-negara kecil seperti Irlandia yang merupakan pusat investasi perusahaan teknologi. Reformasi pajak ini dikhawatirkan akan melukai perekonomian negara-negara kecil tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement