Sabtu 03 Mar 2018 17:49 WIB

Menhub Anggarkan Rp 10 Miliar untuk SIM A Umum Bersubsidi

Program ini dikhususkan untuk pengemudi taksi daring dan konvensional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama pengemudi taksi daring yang sudah melakukan pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Sabtu (3/3).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama pengemudi taksi daring yang sudah melakukan pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Sabtu (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan pihaknya sudah menyediakan anggaran untuk program pembuatan SIM A Umum bersubsidi. Program tersebut dikhususkan untuk pengemudi taksi daring dan konvensional.

Dia mengatakan anggaran yang disediakan Kemenhub akan dibagi-bagi di beberapa kota untuk menyelenggarakan pembuatan SIM A Umum bersubsidi. "Dari pusat kita bantu juga. Kira-kira total anggarannya Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar," kata Budi di Polresta Bandung, Sabtu (3/3).

Dia menambahkan anggaran tersebut belum termasuk dana dari Corporate Social Responsibility (CSR) lembaga atau perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Kemenhub. Budi menuturkan, program tersebut dibuat atas kerja sama dengan beberapa pihak.

Selain untuk pembuatan SIM A Umum, Budi mengatakan dana tersebut juga akan digunakan untuk program lain sehingga memudahkan para pengemudi taksi daring dan konvensional. "Dana ini kombinasi," ujarnya.

Kombinasi yang dimaksudnya adalagh untuk SIM A Umum dan uji kendaraan berkala atau KIR bersubsidi. Seperti yang dilakukan Sabtu (3/3), Kemenhub bekerja sama dengan Polresta Bandung menggelar pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Bandung. Budi mengatakan, sama seperti di Jakarta sebelumnya, di kota-kota lain tarif pembuatan SIM A Umum bersubsidi hanya Rp 100 ribu.

Kemenhub membuka pembuatan SIM A Umum bersubsidi agar memudahkan pengemudi taksi daring dan konvensional menaati Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebelumnya, Kemenhub sudah membuka pembuatan SIM A Umum bersubsidi untuk sopir taksi daring dan konvensional di Jakarta dan Surabaya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement