Jumat 02 Mar 2018 22:44 WIB

JICT Pacu Produktivitas Bongkar Muat

Produktivitas bongkar muat belum sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Satria K Yudha
Kegiatan bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kegiatan bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- PT Jakarta International Container Terminal (JICT) akan tetap menerapkan pembayaran jasa bongkar muat berdasarkan jumlah boks kontainer. Sistem ini dinilai efektif menjaga dan meningkatkan kinerja JICT serta mendorong profesionalisme para pekerja di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengatakan, manajemen JICT memiliki komitmen yang sama dengan para pekerja yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, yakni untuk meningkatkan produktivitas bongkar muat di terminal JICT.

"Sebagai operator pelabuhan terbesar di Indonesia JICT telah menetapkan standar layanan terbaik agar produktivitas terus meningkat, sehingga mitra kerja seperti Koperasi TKBM mendapatkan manfaat yang optimal," kata Riza Erivan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2).

Riza menjelaskan, JICT telah memberikan kompensasi kepada Koperasi TKBM Tanjung Priok sebesar Rp 218 juta di bulan Agustus 2017 sebagai kompensasi adanya mogok kerja selama 5 hari di JICT. Manajemen juga akan membayarkan kompensasi sebesar Rp 300 juta kepada Koperasi TKBM Tanjung Priok jika ada jaminan tidak ada lagi pengajuan klaim sampai kontrak dengan JICT berakhir. "Kompensasi ini dapat langsung diberikan kepada pekerja dari Koperasi TKBM Tanjung Priok," jelasnya.

Pengalihan pengelolaan dermaga utara sepanjang 300 meter kepada TPK Koja sejak Agustus-Desember 2017 dan pengalihan kapal-kapal kepada terminal lainnya dipelabuhan Tanjung Priok yang terjadi mulai pertengahan tahun 2017 sebenarnya tidak ada dampak signifikan terhadap Koperasi TKBM Tanjung Priok. Pasalnya koperasi TKBM juga mempunyai kerjasama jasa bongkar muat dengan TPK Koja dan terminal lainnya.

Riza menegaskan, manajemen JICT tidak akan menutup kerugian yang dialami oleh koperasi TKBM akibat penurunan produktivitas.

"Penurunan produktivitas bongkar muat juga tidak menguntungkan perusahaan, termasuk JICT. Lagipula JICT tidak punya wewenang dan tanggungjawab terhadap kondisi yang dihadapi para mitra kerja di pelabuhan," tegas Riza.

Sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, produktivitas bongkar muat di JICT ditetapkan sebesar 27 boks kontainer/alat/jam dan 25 boks kontainer/alat/jam untuk TPK Koja. Namun, selama 2017 kinerja kedua terminal jauh di bawah ketentuan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement