REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Operator jaringan pembayaran terbesar di dunia, Visa menangkis tuduhan Komisi Antimonopoli Uni Eropa. Komisi tersebut melayangkan tuduhan kepada Visa karena mengenakan biaya berlebihan kepada wisatawan saat melakukan transaksi pembayaran di Uni Eropa.
Diketahui, Visa akan memberikan keterangan kepada pejabat senior Komisi Eropa dan pejabat persaingan nasional dalam sidang tertutup yang rencananya berlangsung selama dua hari. Sidang ini digelar setelah tuduhan tersebut diajukan enam bulan lalu.
"Kami menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan Komisi Eropa, untuk menjelaskan posisi kami mengenai biaya interkoneksi antar-regional," ujar Juru Bicara Visa, Richard Braham dilansir Reuters, Selasa (27/2).
Biaya interkoneksi telah lama menjadi titik perdebatan di Eropa, karena dinilai akan menaikkan harga barang dan jasa bagi konsumen. Selain itu, biaya ini juga dianggap merupakan biaya tersembunyi yang dibebankan kepada konsumen. Biaya interkoneksi ini sangat penting bagi Uni Eropa, yang ingin memangkas biaya dan memperbaiki perdagangan lintas batas.
"Visa dengan tegas percaya bahwa transaksi kartu pembayaran oleh wisatawan internasional merupakan penyumbang ekonomi yang penting bagi Eropa," kata Braham.
Apabila dinyatakan bersalah dan melanggar peraturan antimonopoli Uni Eropa, Visa akan membayar denda hingga 10 persen dari omzet globalnya. Sementara itu, tuduhan serupa juga pernah dialami oleh MasterCard. Pada Juli 2015 lalu, Komisi Antimonopoli Uni Eropa menuduh MasterCard memungut biaya terlalu tinggi dalam transaksi pembayaran.