Rabu 21 Feb 2018 20:41 WIB

Jasa Marga Ikut Evaluasi Prosedur Keselamatan Konstruksi

Jasa Marga laporkan informasi pembangunan proyek jalan layang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan ikut mengevaluasi prosedur keselamatan proyek konstruksi. Perusahaan tersebut akan melaporkan beberapa informasi mengenai pembangunan proyek layang atau elevated yang tengah dilakukan.

Corporate Secretary Jasa Marga M Agus Setiawan mengatakan penyampaian laporan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan saat pemerintah memberhentikan sementara (moratorium) proyek infrastruktur layang.

"Oleh karena itu, dalam rangka audit keselamatan konstruksi yang akan dilakukan pemerintah, Jasa Marga akan menyampaikan informasi proyek untuk konstruksi elevated," kata Agus, Rabu (21/2).

Beberapa informasi yang akan disampaikan tersebut terkait pembangunan jembatan yang tengah dikerjakan berupa desain konstruksinya. Begitu juga dengan metodologi kerja yang dilakukan dalam pembangunan proyek infrastruktur layang.

Agus menegaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) juga akan ia sampaikan selama audit dilakukan. "Tentu juga mengenai peralatan, sumber daya manusia (SDM), time schedule, dan pengaturan waktu pengerjaan."

Dia memastikan, Jasa Marga mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated dan jembatan-jembatan. Agus mengatakan, Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perhubungan sepakat menerapkan moratorium pembangunan proyek yang bersifat melayang. Dengan begitu, Jasa Marga memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas konstruksi pada proyek atau bagian elevated termasuk jembatan.

Agus menuturkan, hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek. Selain itu, kata dia, pembangunan proyek yang tidak bersifat layang tetap dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan serta standar dan prosedur yang berlaku.

Beberapa pembangunan proyek Jasa Marga yang dihentikan sementara terkait moratorium tersebut adalah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dan Jalan Tol Relokasi Porong-Gempol. Begitu juga dengan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang dibangun oleh Jasa Marga.

Sebelumnya pada Selasa (20/2), para pekerja di tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) menjadi korban robohnya tiang jalan layang saat dilakukan pengecoran. Sebanyak tujuh pekerja tertimpa reruntuhan dan mengalami luka-luka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement