Rabu 21 Feb 2018 14:08 WIB

Menperin akan Kenakan Tarif Pajak 0,5 Persen ke E-commerce

Angka pajak lebih kecil dari toko offline karena nilai transaksinya yang rendah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
 Ketua asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memberikan penjelasan mengenai pajak e-commerce, Selasa (30/1).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Ketua asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memberikan penjelasan mengenai pajak e-commerce, Selasa (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan tarif pajak untuk toko online atau e-commerce. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pun menyebutkan, tarif pajak yang akan dikenakan nantinya sebesar 0,5 persen.

"Pemerintah sepakat di 0,5 persen untuk e-commerce. Angkanya lebih kecil memang dari toko offline," ujar Airlangga kepada wartawan usai memberi sambutan di Seminar bertema "Quo Vadis Ekonomi Digital Indonesia" di Jakarta, Rabu, (21/2).

Ia menjelaskan, tarif itu lebih rendah dari toko offline karena meski volume perdagangan toko online banyak namun nilai transaksinya justru jauh lebih rendah. Menurutnya, rata-rata penjual yang menjual produk di toko online memiliki omset Rp 40 juta.

Dengan angka tersebut, maka penjual di toko online masuk ke Industri Kecil Menengah (IKM). "Dengan tarif pajak, harapannya semakin banyak produk IKM nasional bergabung dengan toko online," kata Airlangga.

Sebab, selama ini barang yang dijual di e-commerce masih didominasi oleh produk impor. Padahal produk dalam negeri juga beragam.

Kini, kata Airlangga, pemerintah masih mengkaji pengaruh tarif pajak e-commerce terhadap IKM. "Kami masih kaji, apakah pengenaan tarif pajak itu memengaruhi IKM," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement