Selasa 20 Feb 2018 18:28 WIB

Menteri Rini Pastikan Ada Sanksi Kecelakaan Kerja Proyek

Sanksi akan diberikan setelah melihat hasil evaluasi pelaksanaan proyek infrastruktur

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Warga menyaksikan kondisi tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga menyaksikan kondisi tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah sepakat untuk memberhentikan sementara pembangunan proyek infrastruktur jalan layang di seluruh Indonesia menyusul banyaknya kecelakaan kerja. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan selama evaluasi proyek dilakukan pihaknya juga akan mempertimbangkan sanksi jika harus ditetapkan.

"Kita akan bicara undang-undangnya seperti apa. Keselamatan itu adalah yang utama kita pasti memberikan sanksi," kata Rini di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (20/2).

Mengenai sanksi tersebut, Rini menuturkan juga akan membicarakan dengan Kementerian PUPR. Hanya saja, dia menegaskan saat ini belum bisa menentukan bagaimana sanksi yang akan diberikan.

Rini mengatakan pihaknya ingin mengetahui terlebih dahulu hasil dari pemeriksaan dan evaluasi yang akan dilakukan. "Ini kan semuanya ada yang diprioritaskan seperti light rail transit (LRT) misalnya kan didahulukan karena ini suatu hal yang ini kita selesaikan. Jadi tergantung proses dari evaluasi," tutur Rini.

Sebagai wakil pemegang saham pemerintah pada BUMN, Rini akan menugaskan konsultan independen untuk mengevaluasi secara menyeluruh proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh BUMN Karya. Dia menjelaskan, konsultan independen berfungsi untuk memastikan agar seluruh proyek konstruksi dilaksanakan sesuai standar keamanan terbaik.

Selain itu juga agar setiap tahapan pengerjaan proyek dilaksanakan dengan baik, prudent, dan aman. "Konsultan ini diharapkan dapat segera memberikan masukan berbentuk corrective action atas proyek-proyek tersebut untuk memastikan telah dipatuhinya regulasi dari kementerian teknis terkait," ungkap Rini.

Rini memastikan, setiap proyek akan diawasi dan monitor secara ketat terutama terkait dengan penerapan aspek keselamatan dan keamanan. Evaluasi tersebut, kata dia, juga melengkapi organisasi dan personil yang bertanggung jawab memastikan prosedur keamanan yang dijalankan.

Pelaksanaan evaluasi akan dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian PUPR. Penunjukan konsultan independen akan dilakukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Budi Harto.

Baca juga: Pemerintah Moratorium Proyek Jalan Layang, Apa Alasannya?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement