Selasa 20 Feb 2018 16:26 WIB

Pemerintah Moratorium Proyek Jalan Layang, Apa Alasannya?

Komite Keselamatan Konstruksi akan menentukan kelanjutan pembangunan jalan layang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat untuk memberhentikan sementara pembangunan proyek infrastruktur jalan layang. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan keputusan tersebut diambil karena pemerintah akan melakukan evaluasi pembangunan proyek.

Dia menambahkan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek. "Mulai dari desainnya, metodologi, kerjaannya, SOP-nya, sumber daya manusianya, perawatannya," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/2).

Penghentian sementara proyek infrastruktur jalan layang tersebut menyusul insiden robohnya tiang (pier head) jalan tol Becakayu. Kejadian kecelakaan kerja terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa saat dilakukan pengecoran pier head. Dengan kondisi beton masih basah ditambah bekisting merosot, sehingga pier head roboh.

Basuki mengatakan untuk memantau evaluasi tersebut berjalan dengan baik maka dibentuk tim konsultan independen. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Asosiasi Konstruksi Indoneia (AKI) Budi Harto yang juga merupakan Direktur Utama PT Adhi Karya.

Setelah kecelakaan kerja yang terjadi pada Selasa pagi (20/2) di proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Basuki mengharapkan adanya peningkatan metodologi. "Ini siapa yang bekerja, apakah yang shift siang bekerja lagi. Apa yang bagaimana nanti kita akan evaluasi," tutur Basuki.

Setelah evaluasi dilakukan, kata Basuki, akan dilaporkan langsung kepada Komite Keselamatan Konstruksi (KKK). Begitu juga dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR bersama KKK akan menentukan kapan proyek infrastruktur layang bisa dilanjutkan kembali.

Basuki menegaskan pihaknya tak ingin penghentian sementara tersebut sebagai moratorium pembangunan infrastruktur di Indonesia. "Sekarang ini berhenti semua hanya sementara, bukan moratorium pembangunan infrastruktur tapi penghentian sementara pekerjaan yang di atas permukaan tanah," ungkap Basuki.

Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi kecelakaan kerja di berbagai proyek pembangunan infrastruktur. Sebelum kecelakaan kerja di proyek Tol Becakayu, sebelumnya juga terjadi kecelakaan kerja pada proyek double-double track (DDT) kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur yang menyebabkan empat orang pekerja meninggal dunia.

Baca juga: Apindo Ingin Pemerintah Investigasi Insiden Tol Becakayu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement