Kamis 15 Feb 2018 19:11 WIB

Tanjakan Emen Diganti Nama, Rambu Lalu Lintas Bertambah

Tanjakan Emen diubah namanya untuk memberi citra positif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi melakukan peninjauan di tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat. Dia mengatakan, untuk selanjutnya di lokasi tersebut akan ditambah fasilitas keselamatan jalan.

Beberapa fasilitas tersebut, yaitu rambu chevron, pita penggaduh atau rumble strips, dan warning light. "Rambu chevron ini sendiri biasa disebut sebagai rambu pengarah tikungan karena memang memiliki fungsi untuk memperingatkan pengendara bahwa jalan di depannya merupakan jalan yang menikung," kata Budi, Kamis (15/2).

Dengan adanya rambu tersebut, Budi berharap pengguna lalu lintas jalan raya, terutama kendaraan bermotor roda dua atau lebih dapat mengatur kecepatannya. Dengan begitu bisa terhindar dari pagar pembatas di lokasi tersebut.

Sementara itu, Puslitbang Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan membangun jalur darurat atau escape road. Jalur darurat tersebut bisa mengantisipasi kendaraan yang tidak terkendali ketika di berada di turunan.

Escape road nantinya akan berupa tanjakan yang berlawanan arah dengan turunan dan lintasannya diisi dengan kerikil dan pasir. Fasilitas tersebut sebagai penghambat laju kendaraan agar jika ada kendaraan yang remnya blong bisa berhenti dengan selamat.

Selain itu, Budi memastikan untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI). Hal itu dilakukan agar tempat wisata atau hotel yang mendatangkan kendaraan bus diimbau juga menyediakan fasilitas tempat istirahat pengemudi. "Jadi bukan hanya tempat untuk ngopi dan nongkrong sopir, tetapi tempat untuk tidur pengemudi," tutur Budi.

Di sisi lain, Kemenhub dengan Komisi IV DPRD Jawa Barat, Jasa Raharja, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sepakat untuk mengubah istilah yang sebelumnya disebut tanjakan Emen menjadi tanjakan Aman. Budi menjelaskan pengubahan nama tersebut paling tidak bisa menjadi hal yang positif untuk selanjutnya.

"Ucapan adalah doa dan mudah-mudahan doa kita terkabul dan daerah sini (sekitar tanjakan Emen) menjadi daerah yang bebas dari kecelakaan lalu lintas," ungkap Budi.

Sebelumnya, kecelakaan maut di tanjakan Emen terjadi dan menewaskan 27 orang dan 18 luka-luka. Setelah kejadian tersebut, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turun tangan untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan dan juga memeriksa kontur tanjakan Emen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement