Kamis 15 Feb 2018 04:10 WIB

e-Cert Percepat Dokumen Ekspor Komoditas Pertanian

Ini akan pangkas waktu proses pengiriman dokumen sertifikat.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Budi Raharjo
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MELBOURNE -- Indonesia kembali mengeluarkan gebrakan baru untuk memudahkan ekspor. Melalui exchange of elecrronic certification (e-Cert) diharapkan dapat mempercepat pengurusan dokumen ekspor.

"Pertukaran e-Cert Indonesia-Australia ini akan pangkas waktu proses pengiriman dokumen sertifikat. Sebelumnya perlu 5 bahkan 15 hari, kini bisa kurang dari 1 menit," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini usai menandatangani Implementing Arrangement for the exchange of electronic certification (e-Cert) antara Indonesia dan Australia, Rabu (14/2) di Melbourne, Australia.

Ia mengatakan, dokumen sertifikat yang sampai ke petugas karantina di border selanjutnya dianalisis lebih lanjut sebelum komoditas pertanian ekspor tersebut sampai di masing-masing negara. Dengan ditandatanganinya e-Cert oleh Indonesia dan Australia ini, ke depan akses pasar komoditas pertanian dapat dipercepat melalui jaminan keaslian serta keakuratan sertifikat sanitari dan phitosanitari yang menyertai komoditas pertanian yang diperdagangkan oleh kedua belah pihak.

Selain itu, e-Cert dapat mempercapat proses di border clereance pelabuhan sehingga komoditas pertanian yang mayoritas adalah komoditi mudah rusak atau perishable goods dapat segera dirilis.

Proses pertukaran e-Cert Indonesia dan Australia sebenarnya telah disetujui pada pertemuan Working Group on Agriculture, Food and Forestry Cooperation (WGAFFC) ke-19 pada 2016 lalu. Setelah melalui proses harmonisasi serta uji coba oleh masing-masing negara, maka pada pertemuan WGAFFC ke-21 tahun ini dapat dilakukan lauching pertukaran e-Cert kedua belah pihak.

Banun memastikan, sejak hari ini, pengiriman komoditas pertanian baik dari Indonesia maupun Australia sudah dapat diidentifikasi sebelum komoditas tersebut masuk ke Indonesia maupun Australia. "Pertukaran saat ini khusus untuk e-Cert phitosanitari atau tumbuhan," ujar dia.

Namun dalam waktu dekat Banun melanjutkan, pihaknya segera mengembangkan pertukaran e-Cert komoditas lainnya seperti hewan dan produk hewan. Working Group on Agriculture, Food and Forestry Cooperation (WGAFFC) ke-21 merupakan pertemuan bilateral antara Indonesia dan Australia. Pertemuan tahunan kerjasama ini dilakukan untuk membahas kerjasama seputar pertanian, pangan dan kehutanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement