Kamis 01 Feb 2018 13:34 WIB

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli Gas oleh PGN

Pengadilan juga mewajibkan KPPU membayar biaya yang timbul dalam persidangan.

Pekerja dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) membangun saluran pipa gas rumah tangga di kawasan Kelurahan Tanjung Sari Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/3).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pekerja dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) membangun saluran pipa gas rumah tangga di kawasan Kelurahan Tanjung Sari Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan, Sumatra Utara. Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU tertanggal 14 November 2017.

"Dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Kamis (1/2).

Dalam putusan ini, Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.

PGN: Pasokan Gas untuk Sumut Stabil

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) tidak semestinya diurus oleh KPPU. Sebab, perkara tersebut merupakan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

"Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.

Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli.

Rachmat mengatakan, Majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.

Selain itu, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009. "Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Rachmat.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam persidangan terakhir yang digelar di Medan pada Selasa (14/11/2017) majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, KPPU memutuskan agar PGN membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar. 

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement