Rabu 31 Jan 2018 17:50 WIB

Organda: Pemberlakuan Aturan Taksi Daring Harus Tegas

Organda mendukung aturan taksi daring.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Ratusan Pengemudi Taksi Daring dari berbagai kelompok mulai mendatangai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan aksi demo menolak PM 108 Tahun 2017, Senin (29/1).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ratusan Pengemudi Taksi Daring dari berbagai kelompok mulai mendatangai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan aksi demo menolak PM 108 Tahun 2017, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek akan diterapkan secara penuh besok (1/2). Menjelang pemberlakuan besok, DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengungkapkan dukungannya untuk dipatuhinya aturan tersebut untuk taksi daring dan aplikator.

"Kami mendukung PM 108 Tahun 2017 ini akan diberlakukan penuh dan harus dilakukan secara tegas mengingat perjalanan ini (pembuatan PM 108) sangat panjang dan dibuat dari berbagai pihak," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono, Rabu (31/1).

Dia mengakui saat ini memang masih ada perdebatan mengenai penggunaan SIM A Umum, koperasi, dan aturan lainnya dalam PM 108 Tahun 2017. Hanya saja, menurut Ateng, aturan tersebut untuk memberikan kepastian bagi seluruh pengemudi taksi daring.

Sebab, kata dia, koridor atau aturan yang dibuat pemerintah tujuannya untuk memberikan pelayanan berkelanjutan dengan posisi yang lebih baik. "Bagi kami, dunia transportasi jalan raya tidak bisa dijalankan satu sisi saja tapi harus berkelanjutan," tutur Ateng.

Apalagi, meski PM 108 Tahun 2017 akan diberlakukan secara penuh besok tetapi Kementerian Perhubungan masih melakukan operasi simpatik. Hanya saja, Ateng menegaskan, semua pihak harus mentaati PM 108 dan pemantauan harus dilakukan dengan baik.

Untuk itu, Ateng meminta Kemenhub tidak ragu dalam menerapkan PM 108 Tahun 2017 meski masih ada sejumlah kelompok yang menentang. "Sampai saat ini domain angkutan umum semua diatur dlm peraturan-peraturan yang jelas. Tidak ada kata mundur," ujar Ateng.

Kemenhub akan memantau pelaksanaan PM 108 Tahun 2017 mulai besok (1/2) dengan melakukan operasi simpatik. Untuk meredakan polemik penerapan aturan tersebut, DPR juga mengusulkan tak hanya menerapkan PM 108 saja tetapi juga merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement