Senin 29 Jan 2018 12:42 WIB

Sopir Taksi Daring Nilai Aturan Tarif dari Menhub Merugikan

Demonstrasi sopir taksi daring digelar di depan Istana.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nur Aini
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah sopir taksi daring atau online berunjuk rasa di kawasan IRTI Monas. Mereka yang menamai diri Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan.

"Kami tegas menolak, tidak ada kata lain selain tolak," kata Koordinator Aliando, Babe Bowie, Senin (29/1).

Sekitar pukul 11.45 WIB, para sopir taksi daring ini bergerak menuju Istana Kepresidenan di Jalan Medan Merdeka Utara untuk menyampaikan aspirasi. Mereka mengenakan kaos bertulis 'Tolak PM 108/2017' sebagai wujud dari tuntutan aksi.

Aturan yang ada di dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek tersebut dinilai merugikan sopir taksi daring. Aksi sopir taksi daring ini digelar untuk menolak pemberlakukan batas atas dan bawah tarif angkutan online. Penetapan tarif itu rencananya berlaku mulai 1 Februari 2018 berdasarkan permenhub tersebut.

 

Baca juga: Menhub: Banyak yang tak Puas Aturan Taksi Daring

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement