Senin 29 Jan 2018 10:04 WIB

Kemenhub akan Berdialog dengan Sopir Taksi Daring

Demonstrasi taksi daring digelar Senin ini.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan membuka dialog bersama pendemo taksi daring.

Rencananya, sejumlah kelompok pengemudi taksi daring akan melakukan aksi demo hari ini, Senin (29/1) tentang penolakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa," kata Budi, Ahad (28/1).

Budi mengatakan pada dasarnya Menhub berharap dialog yang akan dilakukan bisa menjadi momentum bagi berbagai pihak yang menolak PM 108. Dia menegaskan Kemenhub ingin pengemudi taksi daring memahami maksud ditetapkannya aturan tersebut.

Dia menuturkan setelah dialog dilakukan para pengunjuk rasa dapat mengerti alasan pemerintah perlu mengatur taksi daring. "Tujuan pemerintah jelas adalah kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi daring agar dapat bersaing secara sehat dan menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat dalam bertransportasi," kata Budi.

Dia mengatakan seluruh pihak sudah diajak berdiskusi sejak PM 108 masih digodok pada 2017. Meskipun begitu, menurutnya, asosiasi pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) sudah mengeluarkan pernyataan dukungan diberlakukannya PM 108.

Tak hanya itu, bahkan pihak aplikator juga sudah mendukung aturan tersebut dilakukan. "Demikian pula aplikator penyedia aplikasi yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan yang sama yaitu mendukung pemberlakuan PM 108 Tahun 2017," ungkap Budi.

Peraturan tersebut akan segera berlaku penuh pada 1 Februari setelah masa transisi selesai selama tiga bulan. Menjelang masa transisi tersebut selesai, sebagian kelompok pengemudi taksi daring masih menolak diterapkannya aturan tersebut.

 

Baca juga: Kemenhub Klaim Batas Bawah Tarif Sudah Lindungi Sopir Online

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement