Ahad 28 Jan 2018 07:25 WIB

Pemerintah Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi

Kecelakaan kerja terjadi dalam sejumlah proyek infrastruktur termasuk LRT.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Kendaraan melintas di samping konstruksi proyek Light Rapid Transit (LRT) yang roboh di kawasan Jalan Raya Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (22/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintas di samping konstruksi proyek Light Rapid Transit (LRT) yang roboh di kawasan Jalan Raya Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono mengungkap pihaknya telah membentuk Komite Keselamatan Konstruksi. Komite ini bertugas memastikan aspek keamanan dalam setiap pekerjaan konstruksi terpenuhi untuk mencegah kecelakaan di kemudian hari.

"Sudah saya bentuk Komite Keselamatan Konstruksi. Nanti di bawahnya ada komisi keamanan bendungan, jembatan panjang, jalan dan terowongan, serta bangunan khusus," kata dia, pada wartawan di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1).

Komite Keselamatan Konstruksi dibentuk karena sebelumnya sejumlah kecelakaan terjadi pada proyek infrastruktur. Insiden yang terbaru, tiang beton proyek LRT roboh di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 22 Januari lalu.

Terkait insiden tersebut, Basuki menyebut perlu dilakukan audit khusus untuk mengetahui penyebab pastinya. Karenanya, salah satu tugas Komite Keselamatan Konstruksi adalah melakukan investigasi atas kecelakaan konstruksi.

Basuki juga menyebut, dalam menjalankan tugasnya, komite tersebut akan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri. Sebab, aturan hukum di Indonesia mengatur sanksi atas kelalaian konstruksi yang mengakibatkan kecelakaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement