REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk membantu pengembangan program pemberdayaan masyarakat melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah di lingkungan pesantren untuk menjadi program unggulan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh presiden. Menurut Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Sarwono, LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
Sarwono mengatakan, karakteristik utama lembaga ini adalah adanya pendampingan dan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat. Sumber dana berasal dari donatur dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara 3 persen per tahun.
"Sampai dengan pertengahan Januari 2018 jumlah LKM Syariah yang telah diberi izin dan diawasi oleh OJK yaitu sejumlah 16 LKM Syariah berbadan hukum koperasi di lingkungan Ponpes di seluruh Indonesia," ujar Sarwono, Kamis (25/1).
Sementara di wilayah Provinsi Jawa Barat, kata dia, saat ini sudah ada 5 LKM Syariah yang telah beroperasional. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya di Ciamis, yaitu Koperasi LKMS Ranah Indah Darussalam dan Koperasi LKMS Nahdlatul Wathon Cijantung.
Selain itu, kata dia, para calon debitur/nasabah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan. Mereka juga akan menerima pendampingan mengelola bisnisnya secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok.
Sumber dana LKM Syariah, kata dia, berasal dari para donatur yang memilki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah oleh pesantren.
Sementara Pengurus LKM Syariah Nadlatul Wathon, Abdul Azis mengatakan pihaknya akan menjalankan kegiatan operasional secara amanah, ini merupakan kepercayaan dari para donatur kepada para pengurus. "Debitur yang kami layani adalah pelaku usaha disekitar Ponpes, sehingga karakter masyarakat disini kami sudah mengenalnya," katanya.
Pendirian LKM Syariah, merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah saat ini. Program tersebut berawal dari terbentuknya KNKS yang merupakan wadah koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi arah kebijakan serta program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan.
KNKS dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wapres yang memiliki tugas yaitu mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.