Rabu 24 Jan 2018 05:15 WIB

Pemerintah Perlonggar Aturan Barang Bawaan Mainan Impor

Penumpang pesawat udara diizinkan membawa mainan impor maksimal lima pieces per orang

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Budi Raharjo
Mainan impor (ilustrasi). Pemerintah perlonggar aturan barang bawaan mainan impor.
Foto: wikipedia
Mainan impor (ilustrasi). Pemerintah perlonggar aturan barang bawaan mainan impor.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran mengenai aturan mainan impor yang diizinkan masuk ke Indonesia. Penumpang yang menggunakan pesawat udara diizinkan membawa mainan impor maksimal lima pieces per orang dalam barang bawaannya.

Sementara, mainan impor yang dikirim menggunakan jasa pengiriman, hanya dibatasi jumlahnya maksimal tiga pieces per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari. Ketentuan baru mengenai mainan impor itu telah disepakati oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Badan Standarisasi Nasional.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah masuknya barang berkualitas rendah di pasar domestik. "Barang-barang impor bermutu rendah dapat mendistorsi pasar karena harganya juga rendah," kata Gati, lewat siaran pers, Selasa (23/1).

Kendati memberi kelonggaran aturan pada mainan impor, pemerintah tetap mewajibkan produsen mainan dalam negeri menerapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Gati menjelaskan, SPPT-SNI merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah produk diizinkan untuk dijual bebas di pasar.

Melalui SNI, kata dia, pemerintah berusaha melindungi konsumen dari barang-barang yang mengandung zat-zat kimia berbahaya. Apalagi, mainan adalah produk yang digunakan oleh anak-anak. Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan."

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, SNI wajib untuk mainan berlaku bagi korporasi yang akan melakukan penjualan atau distribusi di Indonesia. Namun begitu, mainan yang masuk dalam kategori barang bawaan pribadi yang dibeli dari luar negeri dan akan dipakai sendiri tidak wajib memiliki SNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement