Rabu 17 Jan 2018 19:25 WIB

Konsultasi Syariah: Apa Hukum Bisnis Sebagai Reseller?

Penjualan Kopiah (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Penjualan Kopiah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

Diasuh Oleh: Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb, Ustaz. Saya mau bertanya, saat ini marak bisnis yang dilakukan sebagian masyarakat sebagai reseller. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya melakukan bisnis penjualan produk dengan sistem reselling? Bagaimana dalilnya?

Mariana, Jakarta Selatan

Jawaban:

Reseller adalah seorang pebisnis yang melakukan proses jual beli dengan langsung membeli barang dari grosir/supllier untuk disimpan sebagai stok kemudian dijual kembali kepada konsumen. Misalnya X adalah seorang reseller. Dia membeli barang kepada Z sebagai grosir/supplier produknya.

Produk yang dibeli disimpan di tempat X dan distok. Saat ada pembelian dari konsumen maka semua proses selanjutnya akan diselesaikan semua oleh X.

Kelebihan reseller yang pertama adalah stok tersedia hingga cara menjual lebih leluasa, misalnya cash on delivery (COD), membuka konter, membuka toko, atau menjual langsung door to door. Kedua, bisa menerima konsumen dekat maupun jauh.

Ketiga, bisa menjelaskan produk dengan lebih pasti karena melihat sendiri bentuk fisik, berat, dan lain sebagainya. Keempat, bisa mengontrol stok sendiri sehingga tahu mana produk yang tersedia dan tidak. Kelima, bisa mengambil margin lebih besar.

Sedangkan, kekurangan reseller, pertama, harus memiliki modal untuk membeli produk. Kedua, memiliki risiko produk mengendap di gudang karena tidak laku. ketiga, direpotkan dengan proses packing dan pengiriman.

Menurut fikih Islam, bisnis—khususnya jual beli dengan skema reselling diperbolehkan dengan memenuhi ketentuan berikut.

Pertama, kriteria objek jual (produk) –yang tidak tunai dan al-maushufah fi dzimmah itu harus halal dan jelas kriterianya agar tidak termasuk produk gharar (tidak jelas) yang dilarang dalam Islam, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar."

Kedua, memenuhi unsur ijab kabul (shigat) yang menunjukkan keinginan jual beli dan ridha kedua belah pihak. Menurut mazhab Syafiiyah, bisnis reselling ini bisa melahirkan perpindahan kepemilikan dengan sekadar akad atau transaksi yang disepakati, sesuai dengan pendapat ulama:

"Pembeli memiliki barang dan penjual memiliki harga barang dengan sekadar akad jual beli yang sah dan tanpa menunggu adanya serah terima (taqabudh)." (Mausu'atu wizaratul Auqaf, Kemen terian Wakaf Kuwait, Juz 9, hlm 37.)

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan Standar Syariah Internasional AAOIFI memperbolehkan serah terima barang secara nonfisik (al-qabdh alhukmi) dan yang menjadi standar adalah terjadinya perpindahan kepemilikan.

Ketiga, skema akad yang berlaku dalam transaksi reselling itu terdiri atas dua akad, yakni akad antara reseller dan supplier adalah akad jual beli tunai (cash). Dengan demikian, supplier mendapatkan margin.

Kemudian, akad antara reseller dan pembeli adalah akad jual beli tidak tunai, di mana harga dibayarkan tunai dan barang dikirim kemudian (tidak tunai).

Keempat, penjual harus menjelaskan secara jujur tentang objek jual beserta harganya. Begitu pula reseller harus menjelaskan dengan jelas dan terbuka kepada konsumen.

Kelima, idealnya pembeli diberikan hak khiyar (opsi untuk membatalkan atau melanjutkan). Jika barang (yang dipesan/yang diterima) itu tidak sesuai dengan pesanan atau kriteria, pembeli bisa membatalkan jual beli dengan ganti rugi atau melanjutkan jual beli. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement