Rabu 17 Jan 2018 03:08 WIB

BI: Gopay Harus Ikuti Ketentuan QR Code

Red: Nur Aini
Pengemudi Gojek sedang membuka aplikasi handphone.
Foto: Republika/Wihdan H
Pengemudi Gojek sedang membuka aplikasi handphone.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia mengingatkan PT Dompet Anak Bangsa yang membawahi layanan sistem pembayaran digital Gopay, untuk mengikuti ketentuan Bank Sentral terkait fasilitas kode respon cepat (Quick Response Code/QR Code).

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan dalam waktu dekat BI juga akan merilis penyempurnaan ketentuan QR Code dalam beleid baru Peraturan Bank Indonesia terkait Uang Elektkronik.

Sebelum aturan baru tersebut, ketentuan QR Code untuk sistem pembayaran mengacu pada PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP). "Ke depan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR code. Semua harus sesuaikan dengan QR code BI," ujar dia di Jakarta, Selasa (16/1).

Pada 11 Januari 2018, BI mengirim surat kepada PT Dompet Anak Bangsa atau Gopay bernomor 20/54/DSSK/Srt/B tanggal 11 Januari 2018, perihal penghentian kegiatan penerimaan pembayaran via Gopay dengan menggunakan Static QR an Dynamic QR terhadap toko usaha (merchant).

Pasalnya,menurut BI, layanan QR Code pada Gopay tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting. BI mengkategorikan penggunaan QR code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru.

"Untuk itu, Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat ini," bunyi surat tersebut.

BI menegaskan agar Gopay melaporkan penghentian kegiatan disertai dengan bukti dokumen yang telah diverifikasi. Setelah itu, BI juga meminta penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Gopay untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan.

Gopay akhirnya mematuhi permintaan Bank Indonesia dengan mengakhiri uji coba pembayaran dengan QR Code. "Bank Indonesia, sebagai regulator yang kami selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif, baru-baru ini meminta Gopay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut. Saat ini, kami sedang menjalankan permintaan tersebut," kata Chief Compliance Officer Gopay Budi Gandasoebrata dalam keterangan resminya.

Gopay mengajukan uji coba kode QR di Gopay pada September 2017 lalu untuk memastikan teknologi yang diterapkan sesuai dengan regulasi. Gopay melaporkan hasil uji coba ke Bank Indonesia sekaligus menyampaikan proposal peluncuran penuh layanan pembayaran menggunakan kode QR. "Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia," ujar Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement