Selasa 16 Jan 2018 18:07 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Pembangkit Listrik dari Sampah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait pengelolaan sampah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/12).
Foto: Republika/ Mas Alamil Huda
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait pengelolaan sampah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah telah menyiapkan peraturan presiden pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Menteri Kordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan,dalam Perpres tersebut, pemerintah memasukan tiga wilayah baru. Sehingga, ada sepuluh daerah yang didukung untuk melaksanakan percepatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Tambahan wilayah tersebut, di antaranya Medan dan Bali yang didorong untuk menerapkan sistem pengolahan waste to energy tersebut.

"Formula sudah didapat, ada economic modelnya, variable, bunga, dan besaran megawatt-nya," ujar Luhut di sela rapat kordinasi penanganan Citarum di Aula Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/1).

Selain itu, menurut Luhut, Perpres pun menegaskansoal penegasan teknologinya dengan menggunakanteknologi terbaru yang sudah diterapkan di Jepang, Swedia, dan Cina. Yakni, penggabungan pembakaran sampah dan pengolahan sampah menjadi energi sehingga tidak ada pengotoran lingkungan.

"Kami Targetkan dalam dua pekan ini selesai agar Februari bisa ditetapkan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan warga untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar.

Selain Walhi, permohonan uji materiil itu diajukan 15 orang pemohon perorangan dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi dan Perkumpulan YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi). Permohonan uji materiil disampaikan pada 18 Juli 2016 dengan nomor register 27/P/HUM/2016. Sementara putusan MA keluar pada 2 November 2016.

Sementara menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, ia menyambut baik adanya pengelolaan sampah terintegrasi dalam pengelolaan regional. Karena, masalah sampah ini pengelolaannya memang harus dilakukan bersama-sama se-Bandung Raya.

"Ya, kami menyambut baik pengelolaan sampah bersama ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement