REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang masa penugasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menjadi lima tahun. Perpanjangan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian investasi bagi investor.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, jika jangka waktunya cukup panjang, investor tak ragu jika ingin berinvestasi SPBU di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini juga merujuk pada kebijakan presiden untuk bisa menyediakan akses BBM satu harga meski di daerah tertinggal.
Ia mengatakan, dengan adanya izin ini maka kedepan penyaluran BBM satu harga juga bisa lebih maksimal kedepan. "Presiden minta bagaimana caranya BBM satu harga bisa jalan. Ini harus didukung oleh investasi. Kalau investasi bikin SPBU kan nggak cukup setahun, belum balik modal itu," ujar Jonan di kantornya, Senin (8/1).
Namun, Jonan juga mengatakan jika BPH Migas tetap perlu melakukan perannya dalam pengawasan. Karena jangka waktu lima tahun, Jonan meminta BPH Migas bisa mengawasi pelaksanaan. Ia juga berharap kepada Pertamina dan AKR untuk bisa memaksimalkan kebijakan ini.
"Saya berharap, dengan adanya penugasan lima tahun ini baik Pertamina atau AKR dapat melakukan pelayanan ke seluruh penjuru nusantara dengan tidak ragu. Jadi kalau bisa orang nggak usah bolak balik minta izin, kalau bisa dikasih izin panjang terus diawasi. Saya mohon kepada BPH Migas adanya pengawasan," ujar Jonan.
Kepala BPH Migas, Fanshuruallah Asa menjelaskan melalui sidang BPH Migas, PT AKR Corporindo mendapatkan penugasan untuk pendistribusian BBM bersubsidi sampai lima tahun kedepan. Bersama PT Pertamina (Persreo), nantinya AKR akan mendapatkan penugasan kuota BBM jenis RON 88 dan solar untuk dijual di wilayah 3T.
"Setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui Sidang Komite BPH Migas telah menetapkan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan 2022 dan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan 2022," ujar Ifan.