REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Asuransi Askrida Syariah telah mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat ketetapan Nomor KEP-104/D.05/2017 tanggal 28 Desember 2017. Artinya, Askrida Syariah yang sebelumnya merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Bangun Askrida resmi memisahkan diri (spin off) dari perusahaan induk.
Acara Grand Launching PT Asuransi Askrida Syariah dilakukan di Jakarta, Jumat (5/1) malam. Dalam sambutannya, Direktur Utama Askrida Syariah, Abdul Mulki, menjelaskan, latar belakang spin off UUS Askrida menjadi Askrida Syariah untuk memenuhi ketentuan regulator yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016. Ketentuan tersebut mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Asuransi Syariah paling lambat 2024.
Selain itu, adanya dukungan dari manajemen dan seluruh tim Askrida serta sejumlah penghargaan yang diraih oleh UUS Askrida. "Dengan rata-rata pertumbuhan premi 60,51 persen selama lima tahun terakhir dan rata-rata pertumbuhan aset sebesar 29,06 persen, serta rata-rata pertumbuhan laba sebelum pajak 36,40 persen, hal itu memicu pemikiran untuk melakukan spin off," kata dia.
Melalui spin off tersebut, kata dia, diharapkan pengembangan strategi dan bisnis akan lebih fokus, pertumbuhan full fledge akan lebih cepat, produktivitas meningkat dan diharapkan lebih efisien.
Pemegang saham Askrida Syariah sebanyak 99 persen dimiliki oleh PT Asuransi Bangun Askrida, dan 1 persen dimiliki PT Askrida Multi Sarana.
Direktur Utama PT Asuransi Bangun Askrida, Didiet Sandjoto Pamungkas, menyatakan, sebelumnya para Direksi telah sepakat untuk membesarkan Unit Usaha Syariah. Setelah melakukan kajian internal dan eksternal, lanjutnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2016 ditetapkan dan disetujui Askrida Syariah untuk sipn off. Kemudian ditindaklanjuti secara intens pllada 2017. Pada 28 September 2017, OJK telah memberikan izin pendirian PT Asuransi Askrida Syariah. Selanjutnya pada 28 Desember 2017 disetujui izin operasional oleh OJK.
Komisaris Utama Askrida Syariah, Andi Martawijaya, mengatakan, dengan terbitnya izin dari OJK, Askrida Syariah sudah mulai membuka lembaran baru di industri asuransi syariah. Perusahaan telah menetapkan dewan pengurus baik komosaris dan direksi Askrida Syariah yang akan menjalankan tugas perusahaan sesuai tugas dan tanggung jawab dalam Anggaran Dasar.
Menurut Andi, operasional perseroan yang sebelumnya masih berbentuk UUS sepanjang 2017 dapat dilalui dengan hasil cukup baik. Tantangan 2018 dinilai akan jauh lebih berat dengan kondisi perekonomian dan iklim bisnis yang harus ditangani serius. Andi optimistis Askrida Syariah dapat menghadapi tantangan tersebut dan melampaui target yang ditetapkan.
"Yang paling penting membawa manfaat dan keberkahan bagi industri syariah dan masyarakat. Kami berharap menjadi perusahaan asuransi yang kuat, sehat dan amanah," harapnya.