Sabtu 06 Jan 2018 18:33 WIB

Menteri LHK Gugat 13 Perusahaan ke Pengadilan

Rep: maspril aries/ Red: Muhammad Subarkah
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID,2015 2017  -- PALEMBANG Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di bawah kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kebakaranhutan dan lahan (karhutla) dan kasus lingkungan lainnya dengan menyeret pelakunya ke pengadilan.

Selama tiga tahun terakhir sejak 2015 2017 ada 13 perusahaan yang melakukan pelanggaran dan diselesaikan penegakan hukum melalui gugatan perdata lingkungan hidup ke pengadilan. Dari 13 perusahaan tersebut, 10 perusahaan terlibat kasus karhutla sisanya kasus lingkungan lainnya. Salah satunya perkara PT Bumi Mekar Hijau yang gugatannya melalui Pengadilan Negeri Palembang, kata  Direktur Jendral Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, Sabtu (6/1).

Kepada Republika, Dirjen Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy menjelaskan, dari 13 perusahaan yang digugat perdata lingkungan hidup melalui pengadilan 70 persen perkaranya dimenangkan Menteri LHK. Sisanya 30 persen perkaranya masih berproses di pengadilan.

Nilai total ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan berjumlah Rp16,9 triliun dan potensi PNBP atau penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp47,7 triliun. Ini merupakan jumlah terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia, ujar Rasio Ridho.

Dalam penegakan hukum lingkungan menurut Roy, Kementerian LHK di bawah kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya kini tidak lagi menyasar pelaku kelas teri, namun juga dari korporasi atau perusahaan yang lalai menjaga lahan konsesi.

Hasilnya positif  kini korporasi kian tertib dan mulai menunjukkan perbaikan lingkungan hidup ke arah yang lebih baik dalam menjalankan bisnis mereka, kata mantan Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup saat sebelum bergabung dengan Kementerian Kehutanan.

Dalam penegakan hukum lingkungan, Menteri LHK Siti Nurbaya tidak hanya melalui lembaga pengadilan tapi juga diluar pengadilan, penegakan hukum dilakukan melalui pemberian sanksi administrasi, gugatan perdata dan penegakan hukum pidana. Prinsip pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha menjadi pilihan Menteri LHK Siti Nurbaya, ujarnya.

Menurut Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, untuk penyelesaian gugatan perdata lingkungan hidup di luar pengadilan, total korporasi yang masuk mencapai 222 perusahaan, dengan total kesepakatan 106 kasus.

Selama periode 2015-2017 terkait dengan karhutla telah dikeluarkan 29 sanksi paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, dan tiga pencabutan izin.

Untuk kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya, telah diberikan 23 teguran tertulis, 187 sanksi paksaan pemerintah, satu pembekuan izin, dan lima pencabutan izin. Sementara untuk kerusakan ekosistem gambut telah diberikan lima sanksi paksaan pemerintah.

Rasio Ridho Sani mengakui dalam penegakan hukum lingkungan kerap mendapat tantangan bahkan perlawanan, namun tercatat 392 kasus hukum terkait lingkungan hidup dan kehutanan selama 2015-2017 berhasil sampai ke persidangan atau P21. //Maspril Aries//

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement