REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meningkatkan kualitas kinerja dalam mengejar target penerimaan pajak pada 2018. Seperti diketahui, DJP mendapat tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 1.424 triliun.
"Hal rutin akan tetap kita kerjakan dengan kualitas yang lebih baik," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Jumat (5/1).
Robert menjelaskan, DJP akan tetap melanjutkan pekerjaan rutin seperti pelayanan, edukasi, dan menciptakan kemudahan untuk membayar dan melaporkan pajak. Selain itu, pengawasan juga akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemeriksaan dan penegakan hukum lainnya, itu hal rutin yang sudah kita lakukan selama ini akan tetap dilakukan," ujar Robert.
Selain itu, ujarnya, DJP akan terus melanjutkan inisiatif reformasi perpajakan seperti perbaikan kualitas sumber daya manusia, restrukturisasi organisasi, proses bisnis, teknologi informasi, dan peraturan.
Robert mengaku, terkait peraturan perpajakan, Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) telah disampaikan ke DPR. Selain itu, RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini sedang digodok di internal Kemenkeu.
Selain itu, beberapa proses bisnis juga akan diperbaiki. Salah satunya adalah menciptakan tata kelola data yang lebih baik. Hal itu, mengingat DJP akan mendapatkan akses keterbukaan informasi perbankan dan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada pertengahan 2018.
"Selain itu, akan ada upaya bersama DJP dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai). Termasuk di dalamnya joint audit antara DJP dan DJBC," ujarnya.