Kamis 04 Jan 2018 13:44 WIB

Penumpang Kereta Commuter Line Dibolehkan Bawa Koper Besar

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
 Kepadatan penumpang di kereta KRL Commuter Line. ilustrasi
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kepadatan penumpang di kereta KRL Commuter Line. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengizinkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line membawa koper berukuran besar. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung transportasi KA Bandara Soekarno Hatta yang resmi beroperasi pada 2 Januari lalu.

"Mulai Senin (8/1) depan di semua stasiun KRL kami sudah melonggarkan ukuran bagasi koper yang dibawa oleh penumpang dengan standar penerbangan," ujar Direktur Utama PT KCI Muhammad Nurul Fadhila, Kamis (4/1).

Penyesuaian ini bertujuan untuk tetap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa KRL serta memberikan kepastian bagi seluruh pengguna KRL, khususnya bagi yang ingin mengintegrasikan perjalanan KRL dengan Kereta Bandara Soekarno Hatta.

Dengan aturan ini, pengguna tetap dapat membawa barang yang bisa dijinjing sendiri atau diletakkan pada rak bagasi dengan ukuran maksimum 100cm x 40cm x 30cm. Aturan tambahan berlaku untuk pengguna yang membawa koper mulai dari ukuran kabin yakni 18 inci, 19 inci, dan 20 inci hingga ukuran super besar 48cm x 74cm x 29cm.

Sementara itu, jumlah total barang bawaan yang nantinya diperbolehkan untuk setiap pengguna adalah sebanyak dua barang ukuran hingga maksimum 100cm x 40cm x 30cm dan dua koper ukuran hingga maksimum 48cm x 74cm x 29cm.

Ia melanjutkan, biasanya ada barang-barang yang dibungkus sesuai ukuran koper. Namun barang tersebut tidak akan diizinkan dibawa penumpang menaiki KRL meski memiliki dimensi yang sama dengan ketentuan.

"Hanya koper. Tidak melihat dimensi. Yang kita izinkan itu koper, tas, tas bagasi," tegas dia. Ia menambahkan, papan selancar tidak diperkenankan masuk dalam KRL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement