Rabu 03 Jan 2018 10:05 WIB

Di Islandia, Upah Antara Pria dan Wanita tidak Boleh Berbeda

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Hitung gaji (ilustrasi)
Foto: dcrevealed.com
Hitung gaji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REYKJAVIK -- Islandia telah memberlakukan sebuah undang-undang baru yang membuatnya ilegal untuk membayar upah laki-laki lebih banyak daripada perempuan. Beleid tersebut mulai berlaku pada Senin (1/1), hari pertama 2018.

Perundang-undangan tersebut membuat Islandia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan upah yang sama antara pria dan wanita. Berdasarkan peraturan baru, perusahaan dan instansi pemerintah yang mempekerjakan setidaknya 25 orang harus mendapatkan sertifikasi pemerintah atas kebijakan gaji mereka yang sama. Mereka yang gagal membuktikan membayar paritas akan menghadapi denda.

Seorang dewan anggota Asosiasi Hak Perempuan Wanita Islandia, Dagny Osk Aradottir Pind, mengatakan, Perundang-undangan pada dasarnya adalah mekanisme bahwa perusahaan dan organisasi mengevaluasi setiap pekerjaan yang sedang dilakukan, dan kemudian mereka mendapatkan sertifikasi setelah mereka mengkonfirmasi prosesnya jika mereka membayar laki-laki dan perempuan secara setara.

"Ini adalah mekanisme untuk memastikan perempuan dan laki-laki dibayar dengan setara. Kami memiliki undang-undang yang mengatakan bahwa gaji harus sama untuk pria dan wanita selama beberapa dekade sekarang tapi kami masih memiliki celah gaji," kata Aradottir Pind kepada Al Jazeera, Selasa (2/1).

Islandia merupakan sebuah negara kepulauan di Samudra Atlantik Utara yang berpenduduk sekitar 323 ribu jiwa. Islandia memiliki ekonomi yang kuat dengan mengandalkan pariwisata dan perikanan.

Selama sembilan tahun terakhir, World Economic Forum (WEF) telah menggolongkan Islandia sebagai negara dengan kesetaraan gender. Laporan The Global Gender Gap Report menggunakan faktor-faktor seperti peluang ekonomi, pemberdayaan politik, dan kesehatan dan kelangsungan hidup untuk mengukur keadaan kesetaraan gender di suatu negara.

Sejak laporan dimulai pada 2006, Islandia telah menutup sekitar 10 persen dari total kesenjangan gender, menjadikannya salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan tercepat di dunia.

Perundang-undangan baru tersebut didukung oleh pemerintah kanan-tengah Islandia, dan juga oposisi, di parlemen dimana hampir 50 persen dari semua anggota adalah perempuan.

"Saya pikir sekarang orang mulai menyadari bahwa ini adalah masalah sistematis yang harus kita hadapi dengan metode baru," ujar Aradottir Pind.

Dia menambahkan, wanita telah lama membicarakan hal tersebut selama bertahun-tahun. "Saya benar-benar merasa kami telah berhasil meningkatkan kesadaran, dan kami berhasil menunjukkan bahwa orang-orang menyadari undang-undang yang kami miliki tidak sesuai, dan perlu dilakukan sesuatu yang lebih," tambahnya.

Pemerintah Islandia berencana untuk sepenuhnya memberantas kesenjangan upah pada 2020. Menurut laporan WEF terbaru, lima besar pemain terbaik dalam kesenjangan gender global adalah Islandia, Norwegia, Finlandia, Rwanda dan Swedia.

Yaman, di sisi lain, saat ini merupakan peringkat terendah dari 144 negara yang diukur dalam laporan tersebut. Negara yang dilanda perang tersebut telah berkinerja rendah dalam hal partisipasi dan kesempatan ekonomi selama beberapa tahun.

Lima puluh dua negara turun di bawah rata-rata global pada 2017, termasuk Cina, Liberia dan Uni Emirat Arab, sementara 60 negara melihat kesenjangan gender secara keseluruhan menurun. Hungaria adalah satu-satunya negara Eropa yang berada di peringkat lebih rendah dari rata-rata global, setelah mencetak angka buruk dalam pemberdayaan politik.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement