Ahad 31 Dec 2017 11:11 WIB

Cina Batasi Transaksi Keuangan di Luar Negeri

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Budi Raharjo
Mata uang yuan Cina. (ilustrasi)
Foto: channel news asia
Mata uang yuan Cina. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BEIJING -- Regulator valuta asing Cina akan membatasi kuota penarikan uang di luar negeri yang menggunakan kartu bank domestik sebesar 100 ribu yuan atau 15.370 dolar AS per tahun. Hal ini dalam upaya untuk mengantisipasi pencucian uang, pendanaan teroris, dan penghindaran pajak.

Dilansir Reuters, Ahad (31/12), Administration of Foreign Exchange (SAFE) menyatakan, individu yang melebihi kuota tahunan tersebut akan ditangguhkan dari transaksi luar negeri sepanjang tahun. Berdasarkan peraturan baru ini, SAFE akan mengirimkan daftar harian individu yang melakukan penarikan melebihi kuota dan bank harus menangguhkan transaksinya di hari yang sama.

Selain itu, pengguna kartu bank domestik di luar negeri juga akan dilarang menarik uang lebih dari 10 ribu yuan per hari. Aturan baru ini mulai berlaku 1 Januari 2018 dan penyesuaian laporan harus diadopsi oleh bank pada 1 April 2018.

Diketahui, Cina telah memperkuat pengawasan peraturan transaksi luar negeri menyusul derasnya arus keluar modal yang terjadi sepanjang 2016. Pada Januari 2017 lalu, semua bank dan lembaga keuangan lain di Cina harus melaporkan seluruh jenis transajsi dengan nominal minimal 50 ribu yuan.

Laporan tersebut berlaku untuk transaksi di dalam maupun luar negeri. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan bank melaporkan setiap transfer internasional oleh individu dengan nominal minimal 10 ribu yuan. Adapun, hingga November 2016 cadangan devisa Cina turun ke level 3,05 triliun dolar AS atau berada di posisi terendah dalam enam tahun terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement