Jumat 29 Dec 2017 01:53 WIB

Ini Kelemahan Industri Halal di Indonesia

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Pengunjung mlihat produk yang di pamerakan pada The 2nd Indonesia Internasional Halal Lifestyle Expo & Conference (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mlihat produk yang di pamerakan pada The 2nd Indonesia Internasional Halal Lifestyle Expo & Conference (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Ada sebanyak 1,57 miliar populasi Muslim di dunia, sekitar 88 persen berada di Indonesia.

Lecture of Dapartment Management Universty of Indonesia, Niken Iwani Putri menilai, dengan jumlah penduduk Muslim yang sangat besar tersebut, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk produk halal. "Ada fashion, entertainment, travel dan makanan mencakup halal di Indonesia. Kita sudah ada modal untuk mengembangkan pasar halal," ujarnya saat acara Indonesia Halal Watch di Restoran Al Jazeerah, Jakarta, Rabu (28/12).

Menurutnya, ada tiga langkah yang diperlukan untuk menguatkan pasar halal di Indonesia. Pertama, penguatan di sektor riil. Kedua meningkatkan pertumbuhan industri keuangan islam dan terakhir menguatkan riset, edukasi dan sosialisasi wawasan halal di Indonesia. "Semua akan sempurna jika sektor riil dan sektor keuangan jalan juga," ucapnya.

Kendati demikian, ada beberapa tantangan industri halal pada tahun depan. Di mana, drive utama industri halal 2018 masih akan bertumpu pada konsumsi.

Lalu, meningkatkan jumlah dan kualitas produsen lokal dalam industri halal nasional. Melindungi produsen UMKM atas kewajiban baru melakukan sertifikasi halal.

"UKM juga terkendala pembiayaan, maka UMK juga harus mengasah kreativitas dalam memasarkan produknya," ungkapnya.

Sebelumya, kata dia, ada empat tantangan yang dihadapi dalam pengembangan industri halal. Pertama, peluang bisnis industri halal belum didasari banyak pihak baik regulator. Kedua, pengembangan industri halal masih terkendali oleh terbatasnya supply bahan baku yang memenuhi kriteria halal. Ketiga, pemahaman yang masih terbatas pada sejumlah produsen serta infrastruktur yang belum mendukung. Terakhir, perbedaan standarisasi dan sertifikasi produk halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement