Kamis 28 Dec 2017 19:44 WIB

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan BBM dalam APBN 2018

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Menkeu Sri Mulyani
Foto: Republika/ Wihdan
Menkeu Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, tarif listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar tidak akan naik. Setidaknya pada periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pun mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, tidak ada kenaikan harga listrik dan BBM. "APBN 2018 mengasumsikan tidak ada kenaikan harga listrik dan BBM," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (27/12).

Maka, kata dia, bila ada perubahan, pemerintah akan menghitungnya terlebih dahulu. "Jadi kalau sampai terjadi perubahan dalam harga, ya nanti kita lihat dalam penghitungan subsidi maupun penerimaan negara kita," ujar Sri.

Sebagai informasi, sampai Maret tahun depan harga premium akan tetap berada di Rp 6.450 per liter. Sedangkan solar Rp 5.150 per liter.

Kemudian untuk Tarif Dasar Listrik (TDL) subsidi, yaitu golongan R-1/450 VA dan R-1/900 VA masing-masing Rp 415 per kWh dan Rp 586 per kWh. Sementara untuk TDL nonsubsidi yaitu golongan R-1/900 VA-RTM dan golongan R-1/1.300 VA sampai R-1/6.600 VA ke atas, masing-masing Rp 1.352 per kWh serta Rp 1.467,28 per kWh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement