Rabu 27 Dec 2017 17:05 WIB

Pemerintah akan Rumuskan Pajak E-Commerce

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
e-commerce
Foto: Republika/Agung Supriyanto
e-commerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah akan merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik atau e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce.

Jusuf Kalla tak memungkiri, pertumbuhan e-commerce tak dapat dibendung seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Adapun, produk-produk yang dijual di e-commerce sebagian besar didominasi oleh produk impor terutama produk dari Cina. Oleh karena itu, pemerintah menginginkan agar terdapat kesetaraan pajak antara produk dalam negeri dan produk luar negeri, sehingga dapat mengangkat potensi produk lokal.

"E-commerce dari sisi pertumbuhannya tentu tidak bisa ditahan, tapi yang kita inginkan bahwa yang dibeli itu jangan sebagian besar produk dari Cina tapi juga produk buatan dalam negeri. Ini sama juga dialami oleh semua negara, bukan hanya kita," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui dikantornya, Rabu (27/12).

Jusuf Kalla tak menampik, sebagian besar produk yang dijual dalam platform e-commerce berasal dari Cina. Menurutnya, dominasi produk Cina dalam e-commerce tidak hanya dialami oleh Indonesia namun juga seluruh negara di dunia. Oleh karena itu, pengenaan pajak ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi produk lokal.

"Sekarang ini orang memesan itu lebih banyak produk Cina, ya (pajaknya) harus sama, produk dalam negeri dan luar negeri kena (pajak) yang sama," ujar Jusuf Kalla.

Untuk mendorong kesetaraan tersebut, pemerintah akan merumuskan pengenaan pajak yang sama antara produk impor dengan produk dalam negeri. Sebab, apabila produk dalam negeri dikenakan pajak sedangkan produk impor tidak terkena pajak maka harganya akan sulit bersaing.

"Harus mempunyai pajak yang sama, masalahnya kalau produk dalam negeri kena pajak, produk luar negeri tidak kena pajak, jadi mereka langsung kirim aja tidak ada PPN atau PPh-nya itu kan tidak sama efeknya," kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada tantangan besar bisnis daring yang sedang berkembang di Indonesia. Dia menyatakan, saat ini bisnis daring dikuasai hampir sepenuhnya oleh produk impor asal Cina yakni sekitar 95 persen. Ia mengakui, perdagangan daring memang tumbuh pesat. Hanya saja, persoalan membanjirnya produk asal Cina ini harus diatasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement