Kamis 21 Dec 2017 13:57 WIB

OJK Punya Kepala Departemen Penyidikan yang Baru

Red: EH Ismail
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, melantik pejabat Kepala Departemen Sektor Jasa Keuangan yang baru, Irjen Polisi Rokhmad Sunanto. Rokhmad menggantikan Irjen Polisi Abdul Kamil Razak.

Pelantikan Rokhmad dilakukan Wimboh Santoso di Kantor OJK Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/12) yang dihadiri jajaran pejabat OJK.

"Sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Bapak Rokhmad Sunanto bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum dan pemberian dukungan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam pernyataan resminya yang diterima Antara di Jakarta.

Selain itu, Kepala Departemen Penyidikan OJK juga bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melakukan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam lingkungan OJK dan dengan lembaga penegak hukum lainnya, dan menyusun pedoman penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tugas lainnya yaitu mlelakukan pengembangan kebijakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan emberikan dukungan kepada penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Selama Januari smpai November 2017, OJK telah menerbitkan 13 surat perintah penyidikan (sprindik) yang terdiri atas 11 perkara perbankan, satu perkara pasar modal, dan satu perkara industri keuangan nonbank (IKNB). Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat lima perkara yang telah diserahkan kepada jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak empat berkas perkara perbankan. Selanjutnya dari empat perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, dua perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan.

(Tz.C005/c/a011 )

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement