Rabu 20 Dec 2017 02:08 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 2 Miliar

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Barang Selundupan/Ilustrasi
Foto: Edwin/Republika
Barang Selundupan/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (19/12). BMN tersebut dianggap berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 2.806.882.085.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Agus Hermawan menerangkan, pemusnahan barang hasil penindakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Adapun beberapa barang yang dimaksud seperti 1.145 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 4.659.881 juta barang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut terdiri dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Kemudian ada juga 31.874 gram tembakau iris dan berbagai macam tegahan barang kiriman pos," kata Agus di Kantor Wilayah DJBC Jatim II Malang, Selasa (19/12).

Menurut Agus, pemusnahan ini dilakukan karena barang tersebut dijual atau disediakan tanpa dilekati pita cukai. Ditambah lagi, pihaknya berwenang untuk melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah. Dengan demikian diharapkan kegiatan pengawasan pihaknya bisa menciptakan daya saing seimbang.

Dengan adanya temuan ini, Agus mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi maupun memproduksi Barang Kena Cukai (BKN) ilgal. Masyarakat juga diimbau agar tidak mengimpor suplemen kesehatan/obat-obatan, makanan,kosmetik dan barang berunsur pornografi.

"Ke depannya Bea dan Cukai berupaya untuk terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan/sosialisasi pada masyarakat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement