Selasa 19 Dec 2017 08:46 WIB

Permen Layanan OTT Batal Terbit Tahun Ini

Media Sosial
Foto: Youtube
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan Peraturan Menteri (Permen) mengenai penyedia layanan Over-The-Top (OTT) yang awalnya ditargetkan rampung dan diterbitkan pada 2017, mundur menjadi kuartal kedua 2018.

"Kuartal kedua 2018 harus sudah terbit. Waktu itu sudah uji coba masih tergabung telko. Itu ada pendaftaran pemilik platform, bagaimana cara kerja, penanggung jawab siapa," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan di Tangerang, Senin (18/12).

Semuel mengatakan harmonisasi dengan berbagai pihak tidak semudah yang dibayangkan dan masih harus mengecek dengan perundang-undangan lain.

Peraturan Menteri mengenai penyedia layanan Over-The-Top (OTT) menyasar tiga hal, yakni pelayanan pelanggan dengan mewajibkan kehadiran penyedia layanan asing berbasis teknologi informasi di Indonesia dalam bentuk fisik. Kehadiran penyedia layanan tersebut bisa diwakilkan oleh operator selular nasional, apabila belum mau membuka kantor cabang dalam waktu dekat.

Selanjutnya kewajiban hukum serta isu fiskal terkait pungutan pajak yang akan dikenakan saat diketahui perusahaan mendapatkan keuntungan dari kegiatan ekonomi di Indonesia. Tiga hal itu merupakan skema yang telah beradaptasi dengan zaman karena model bisnis perusahaan saat ini sudah berubah dan dunia ekonomi digital berkembang pesat.

Semuel mengatakan dunia sekarang masuk ke ekonomi digital yang membuat data menjadi lebih transparan dan inklusif untuk semua orang, tidak seperti dulu yang hanya dikuasai segelintir orang. "Dulu kalau kita ingin punya penginapan harus punya hotel, sekarang rumah atau kamar bisa dijual lewat aplikasi Airbnb. Sudah bisa jadi pengusaha penginapan," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement