Selasa 12 Dec 2017 20:22 WIB

Pengenaan Bea Masuk Intangible Goods Diatur dalam PMK

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Satya Festyiani
Aplikasi streaming film. Ilustrasi
Foto: Wikipedia
Aplikasi streaming film. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan peraturan terkait pengenaan bea masuk untuk barang tak berwujud atau intangible goods yang dikirim melalui transmisi elektronik. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deny Surjantoro mengaku, hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nanti aturannya dikeluarkan dalam PMK," ujar Deny ketika dihubungi Republika, Selasa (12/12).

Deny mengaku, dalam pembuatan kebijakan tersebut DJBC bekerja dengan instansi lain seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Ia mengatakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan bea masuk untuk intangible goods belum selesai dihitung. Menurutnya, saat ini pemerintah juga masih menunggu hasil sidang WTO yang tengah digelar di Argentina saat ini.

Seperti diketahui, terdapat ketentuan internasional yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO pada 1998. Ketentuan itu menyepakati moratorium pengenaan bea masuk untuk pengiriman barang melalui transmisi elektronik.

Terkait skala prioritas, Deny mengaku, aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Prioritas pemerintah, kata Deny, adalah menyasar perusahaan-perusahaan besar. "Karena tantangannya luar biasa, kita tentukan skala prioritas. Sehingga, mungkin kita terapkan pada B to B (business to business) atau yang besar-besar," ujarnya.

Untuk pengawasan, DJBC juga akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Selain pemungutan yang terkait dengan bea masuk juga ada PPN dan PPh.

Kalau bicara pajak tentu bisa di-trace mengenai SPT, transaksi jual beli, dan lain sebagainya. Itu pun semua juga masih dalam kajian tapi kurang lebih seperti itu," ujarnya. 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement