Rabu 13 Dec 2017 01:18 WIB

Darmin: Pengenaan Bea Masuk Barang Digital Kompleks

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjadi pembicara pada acara 100 CEO Forum di Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjadi pembicara pada acara 100 CEO Forum di Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan semua barang impor tak berwujud, termasuk digital akan dikenakan bea masuk. Namun, pelaksanaannya dinilai lebih kompleks karena barang tersebut merupakan bentuk digital.

Barang impor tak berwujud (intangible goods) antara lain seperti software, e-book, musik, film dan lainnya yang diperjualbelikan secara online.

"Konsepnya sih secara teori semua harus kena, mau barang tak berwujud atau tak berwujud. Tinggal bagaimana melaksanakannya, kan digital," ujar Darmin saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12).

Darmin menuturkan di bidang e-commerce terdapat permintaan dari lembaga dunia sampai akhir Desember 2017 untuk tidak mengenakan bea masuk barang impor. Bea masuk akan dikenakan pada Januari 2018 mendatang.

Menurut Darmin, di era digital saat ini memang diperlukan pemberlakuan bea masuk barang digital. Untuk pelaksanaannya, ia menyerahkan sepenuhnya pada yang berwenang yaitu Kementerian Keuangan. "Setiap Barang berwujud atau tidak ya harus kena (bea masuk) dong. Cuma barangkali di masa digital ini lebih complicated pelaksanaannya," ujar Darmin.

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan bea masuk untuk barang tak berwujud tidak perlu melakukan lobi dengan World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Karena pemberlakuannya sama seperti barang berwujud lainnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan wacana pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud ini dikarenakan batas waktu moratorium antara negara-negara maju untuk tidak mengenakan barang tersebut hingga akhir 2017. Kelompok barang tersebut terbebas dari bea masuk sesuai aturan WTO yang merupakan kesepakatan negara-negara di dunia pada 1998.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement